roberti84Avatar border
TS
roberti84
Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Polisi Penembak Sopir Mobil ATM di Semarang Divonis 1 Tahun Penjara

Oknum anggota Polrestabes Semarang, Briptu Priya Yustanto yang menembak sopir perusahaan pengisian uang ATM, Nuki Nugroho dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutannya 1,5 tahun.

Dalam hal-hal yang meringankan, Ketua Majelis Hakim Togar menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur kesengajaan karena masih dalam pengaruh minuman keras. Selain itu hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan uang saat takziah.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya serta sudah meminta maaf dan melakukan perdamaian dengan keluarga korban," kata Togar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (7/11/2013).

Dalam amar putusannya, Togar menyebutkan terdakwa menarik pelatuk senjata api jenis Revolver yang dibawanya dan melukai korban hingga akhirnya tewas.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tegas Togar.

Menanggapi hal tersebut, Priya menyatakan menerima putusan hakim. Usai persidangan, Priya langsung disambut istri dan orang tuanya. Ia pun langsung menggendong anaknya yang masih kecil.
Diketahui peristiwa terjadi 15 Juni lalu, korban tertembak saat berada di dalam ruang istirahat kantornya, PT TAG pukul 02.30 WIB oleh Priya saat sedang bercanda. Nuki meninggal sekitar pukul 04.30 di RS Kariadi karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri.

[url]http://news.detik..com/read/2013/11/07/175322/2406661/10/polisi-penembak-sopir-mobil-atm-di-semarang-divonis-1-tahun-penjara[/url]

Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.
Briptu Priya, merupakan polisi yang melakukan aksi koboi saat mabuk dengan menembak seorang petugas keamanan (satpam) sampai tewas. Nuki, satpam yang ditembaknya, tengah tertidur saat kejadian.
"Kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya kemudian 1 tahun, maka ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan, saya sangat berharap jaksa mengajukan banding," kata Hamidah, kepada Tribun Jateng, Kamis (07/11/2013) malam.
Hamidah mengungkapkan, bila keputusan hakim adalah sekadar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras saat melakukan pembunuhan.
Menurut Hamidah, anggota polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api.
"Jadi, mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Saya menduga BAP (berita acara pemeriksaan) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur," ungkap Hamidah.

http://www.tribunnews.com/regional/2...-tahun-penjara
---------

1 nyawa cuma dihargai dengan penjara 1 tahun, murah betul nyawa di negeri ini emoticon-Turut Berduka atau jangan-jangan hakimnya juga sedang mabok emoticon-Marah
0
3K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan