Ini Gan Sanksi Mengemudikan Kendaraan Tanpa Plat Nomor
TS
hukumonline.com
Ini Gan Sanksi Mengemudikan Kendaraan Tanpa Plat Nomor
Kendaraan yang dikendarai ke jalanan tanpa plat nomor atau tidak ada STNK bukan hal yang baru. Mungkin agan dan aganwati juga pernah liat mobil yang sudah jalan di jalan raya tapi tidak ada nomor kendaraannya.
Seperti kemarin ini ada konvoi suatu merek mobil, dimana mobil-mobil itu ga pake plat nomor mobil bagian depan.
Sebenarnya hal itu diperbolehkan ga si?
Simak penjelasan berikut ini ya gan:
Pertanyaan:
Quote:
Bagaimana jika seorang membawa kendaraannya ke jalan lalu lintas, sementara motor dia itu baru beli dan STNK dan pelat motor belum dikeluarkan oleh polisi?
SIREGAR SANTO
Jawaban:
Quote:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UULLAJ”) disebutkan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi, membawa kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”) merupakan tindak pidana lalu lintas.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Ha ini ditegaskan di dalam Pasal 280 UULLAJ
Spoiler for Pasal 280 UULLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Oleh karena itu, jika orang tersebut mengemudikan sepeda motor yang baru dia beli padahal belum memiliki STNK serta TNKB berarti telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa mengemudikan sepeda motor yang belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus. Oleh karena itu, sebaiknya siapapun tidak mengemudikan sepeda motor yang baru dibeli sampai memperoleh STNK dan TNKB yang sah dari Kepolisian.
Ketentuan Pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Quote:
Mengenai ketentuan lebih lanjut dari pengaturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ("TNKB") yang disebutkan dalam Pasal 280 UULLAJ, kita merujuk pada Pasal 39 ayat (6) Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor. Jadi jika tidak ada TNKB pada kendaraan bermotor, baik tidak ada pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor atau pada salah satu sisi kendaraan bermotor, hal tersebut adalah pelanggaran atas Pasal 280 UULLAJ.
Nah gan, bagaimana menurut pendapat agan? Kalau agan punya pendapat lain atau punya pengalaman melihat ada kendaraan bermotor yang jalan di jalan raya tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, silakan di share di sini gan.
Diharapkan agan dan aganwati kasih pendapat yang bermutu dan bukan cuma menghina yaa.
Spoiler for disclaimer:
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.