kemanusiaanadilAvatar border
TS
kemanusiaanadil
Dosen Cabul UPI: Gagalnya sistem pendidikan di Indonesia
Dosen Cabul UPI: Gagalnya sistem pendidikan di Indonesia


Sebelum kita mengurai lebih jauh ada baiknya meletakan arti kata (difinisi) cabul, menurut kamus bahasa Indonesia, cabul berarti: “keji dan kotor; tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan): ia suka sekali berkata (berbuat).”

Lalu apa fakta terjadi perbuatan cabul oleh dosenUPI? Kita berangkat dari seorang laki-laki yang bernama Dr. Sima Mulyadi, M. Pd sebagai dosen di Universitas Pendidikan Indonesia Pendidikan Luar Biasa Fakultas Ilmu Pendidikan (UPI PLB-FIP), Universitas Islam Nusantara (UNINUS PLB) dan lembaga pendidikan lainnya, juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan NIP. 1960 0214 198203 1 003 yang beralamat di Jl. Mekar indah No. 25 Panghegar Permai III Telp. (022)7804235.

Sebagai seorang yang berprofesi sebagai dosen dan PNS, Dr. Sima Mulyadi, M. Pd juga bapak dua anak dengan beberapa cucu dari istri pertama yang tinggal bersama, namun juga menjadi suami dari Riva Sada Hayati yang beralamat di Jl. Singalodra Gg. Mekar 3 RT.15/05 Desa Sindang Kabupaten Indramayu. Riva Sada Hayati adalah istri kedua Dr. Sima Mulyadi, M. Pd di kimpoi siri pada tahun 2010, merupakan mahasiswi program S1. kimpoi siri Dr. Sima Mulyadi, M. Pd dengan Riva Sada Hayati dilakukan tanpa izin dari istri pertama.

Dari Sekelumit itu saja diletakan seperangkat aturan hukum yang berlaku di Indonesia, melanggar: UU No. 15 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, UU No. 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkimpoian, PP No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam PP No. 21 Tahun 1975, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksana Perkimpoian, PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkimpoian dan Perceraian bagi PNS, Keputusan Senat Akademik No.001/senat.akd./UPI-SK/V/2008 tentang Kode Etik Dosen UPI. Dipastikan melanggar, demikian banyak aturan hukum yang sampai sekarang tanpa sangsi tegas, hebatnya UPI sebagai lembaga pendidikan melakukan pembiaran.

Mari kita urai sedikit dari sekian banyak apa yang dilanggar Dr. Sima Mulyadi, M. Pd dengan profesinya sebagai dosen dan PNS yang kimpoi sirih tanpa izin istri pertama;
Dr. Sima Mulyadi, M. Pd sebagai dosen jelas-jelas menggangkangi kode etik dosen UPI pada poin; Sikap dan Perilaku Dosen, Kewajiban Dosen terhadap Pelaksanaan Kode Etik, kode etik dosen UPI merupakan Keputusan Senat Akademik No.001/senat.akd./UPI-SK/V/2008 tentang Kode Etik Dosen UPI yang tertuang dalam Risalah Rapat Pleno Senat Akademik UPI tanggal 30 April 2008. Kode Etik ini merupakan salah satu perangkat tata tertib kehidupan kampus sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar UPI Pasal 19 ayat (1) huruf i dan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga UPI Pasal 140 ayat (4) dan merupakan kode etik profesi yang menjadi pegangan dosen di UPI.

Dr. Sima Mulyadi, M. Pd sebagai PNS juga melabrak UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian dan Peraturan Pelaksananya PP No. 9 tahun 1975, terutama untuk PNS selain keduas produk hukum tersebut, juga tunduk pada PP No. 10 tahun 1983 jo No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkimpoian dan Perceraian bagi PNS. Sangsi pelanggarannya ada pada disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS boleh beristri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP No. 10 tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990.

Jika watak cabul seperti Dr. Sima Mulyadi, M. Pd melingkupi profesi dosen dan PNS atas jabatan dan kepangkatan tersebut melabrak aturan yang ada tanpa sangsi, dipastikan jika diperiksaakan lebih mendalam ada korban pencabulan lainnya, bukan hanya dalam dunia pendidikan di Indonesia tapi juga kehidupan sosial yang lebih luas. Ini persoalan mendasar sistem pendidikan di Indonesia yang gagal bersumber dari UPI.

Jika UPI dan Pemerintah melakukan pembiaran perbuatan dosen cabul Dr. Sima Mulyadi, M. Pd seperti sekarang ini, dipastikan gagal sistem pendidikan di Indonesia.
Diubah oleh kemanusiaanadil 07-11-2013 17:19
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan