FasiKristophani
TS
FasiKristophani
Pendaftaran dan Pelaporan Pernikahan dengan Warga Negara Korea
Mimin & Momod numpang nge post. Karena mengingat lumayan banyak juga nih mix married dengan WN korea.

-----------------------------------------------------------------------
Sekedar membantu saja, karena saya juga merasakan bagaimana sulitnya melakukan pendaftaran dan pelaporan pernikahan dengan suami saya.
Saya melakukan pendaftaran pernikahan di Korea terlebih dahulu barulah saya melaporkan pernikahan di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mendapatkan affidavit (Surat Keterangan Nikah) dari Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan
Syarat:
Untuk WNI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Asli N1-N4 dari Kelurahan atau KUA setempat
- Surat Keterangan belum pernah menikah/sudah menikah dengan bukti surat cerai yang diketahui oleh Kantor Kelurahan di Indonesia
- Surat Ijin dari Orangtua (untuk melakukan pernikahan di luar negeri) yang diketahui oleh kantor Kelurahan di Indonesia (disertai tanda tangan pada materai)
- Kalau orang tua sudah meninggal, minta surat kematian
- Surat Keterangan Asal Usul Orang Tua yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan di Indonesia
- Fotokopi Passpor (Bawa Juga Aslinya)
- Mengisi formulir untuk menikah (Bisa minta dan isi langsung pada saat datang ke Kedutaan Besar)

Untuk pasangannya (WN Korea)
- Family Census Register yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan telah diNotariskan di Notaris setempat
- Fotokopi Paspor atau Kartu Identitas dari pemerintah korea
- Mengisi formulir untuk menikah (Bisa minta dan isi langsung pada saat datang ke Kedutaan Besar)
- Akte Cerai (Jika perah menikah dan telah bercerai)

Affidavit ini jadi sekitar 4 hari kerja, dengan membayar USD 20 (bayar di bank KEB deket embassy situ).
Alamat Kedubes Korea yg di Seoul
380 Yoidaebang-ro, Youngdeungpo-Gu, Seoul 150-010, Korea
Telp: +82 2 783 5675-7
Fax: +82 2 780 4280
(Note: Kedubes jarang angkat telp, T_T)

2. Setelah mendapatkan affidavit, bisa langsung mendaftarkan pernikahan di gucheong. Yang ini, suami saya yang urus karena harus urusan pake bahasa Korea (waktu itu belum lancar, hihihi). Saya cuma kasih affidavit ini, lalu ikut ke gucheong bersama suami untuk tandatangan formulir gitu.
Pendaftaran pernikahan selesai hanya dalam waktu satu minggu, dari pendaftaran pernikahan ini, akan diberikan 2 jenis dokumen, yaitu: Kartu Keluarga baru dan Surat Nikah (dalam bahasa korea)

3. Kedua jenis dokumen yang didapat dari pendaftaran pernikahan (Kartu Keluarga baru dan Surat Nikah), diterjemahkan kembali (ke dalam bahasa Inggris dan telah diNotariskan di Notaris setempat), dan datanglah kembali ke Kedutaan Besar Indonesia di Korea Selatan. Disana juga diminta mengisi formulir pelaporan pernikahan.
Dari sini, kita akan mendapatkan REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE.
Biayanya USD 20 lagi....

4. REPORT AND CERTIFICATE OF MARRIAGE yang didapat, kita harus laporkan kembali ke kantor catatan sipil di indonesia untuk membuat visa istri dan ijin tinggal permanen. JANGAN LUPA, batas pelaporan adalah 30 hari setelah sampai di Indonesia (bawa paspor untuk membuktikan. Kalau lewat, maka harus membayar denda sebesar Rp 50.000
Biaya pelaporan cukup murah, hanya Rp 50.000 juga. Selesai sekitar satu minggu

Alamat kantor catpil yang saya datangi adalah:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242

Semoga Membantu emoticon-Smilie



di post kan juga di blog saya. klik disini
Polling
0 suara
Apa tujuan Agan-agan dateng ke korea
0
4.1K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan