daulatagrariaAvatar border
TS
daulatagraria
Petani Jambi Yang Dirampas Lahannya Justru Digugat Perusahaan Sawit Malaysia
Perampasan tanah yang makin menjadi-jadi sejak dibukanya investasi besar-besaran di sektor perkebunan mengakibatkan tergusurnya petani dari tanah-airnya. Adalah lima desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Desa Purwodadi, Dataran Kempas, Sungai Keruh, Delima, Suka Damai, Provinsi Jambi yang berkonflik dengan PT. Tri Mitra Lestari (TML). Perusahaan Perkebunan kelapa sawit Malaysia tersebut telah melakukan penggusuran paksa areal garapan masyarakat pada sejak tahun 2002 dan 2004 dengan melakukan pembabatan tanaman pangan masyarakat.

Areal yang diserobot PT.TML merupakan lahan masyarakat yang dimiliki secara sah berdasarkan SKT tahun 1991 dan peta wilayah desa. PT.TML melakukan penggusuran pada 2002 padahal tanah masih digarap dan ditanami tanaman pangan dan nilam oleh masyarakat seluas kurang lebih 300 Ha tanpa ada ganti rugi. Pada tahun 2004 Perusahaan sawit tersebut kembali melakukan penggusuran dan perluasan penjajahan seluas 700 Ha dengan membabat habis tanaman masyarakat dan mengusir para petani dari tanahnnya. Dengan demikian PT. TML telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H bahwa “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Menurut pengakuan perwakilan petani lima desa kepada Konsorsium Pembaruan Agraria (16/09/2013) PT. TML telah menyalahi lokasi garapan yang tidak sesuai dengan HGU dan telah melakukan penyerobotan ke lahan garapan warga, bahkan warga mencurigai PT. TML sebenarnya tidak mempunyai HGU.

Warga yang telah berulang kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan kini telah kehabisan kesabarannya, buntutnya perusahaan berusaha melakukan upaya pembayaran kompensasi kepada warga dengan uang sejumlah lima milyar rupiah namun ditolak oleh warga. Dalam kasus ini warga lima desa telah bersepakat bahwa tidak akan menerima uang kompensasi berapapun jumlahnya, karena yang diperjuangkan adalah lahan garapan yang dapat menjadi sumber hidup para petani di lima desa.

Pengaduan warga yang tengah berkonflik dengan perusahaan sawit asal Malaysia tersebut juga sebenarnya telah dilaporkan kepada Komnas HAM (09/13) hingga BPN Pusat, namun upaya penyelesaian sengketa dan konflik tersebut tak pernah terlihat. Warga menginginkan pihak BPN untuk menunjukan kejelasan status dan lokasi HGU PT.TML yang telah menyerobot lahan garapan petani di lima desa tersebut.

Belum tuntas perampasan lahan masyarakat oleh korporasi Malaysia, kini perusahaan tersebut justru berupaya melakukan gugatan hukum terhadap para petani di lima desa. Negara harus menjamin kepastian hak para petani Jambi yang merupakan Warga Negara Indonesia dan mereka berhak mendapat jaminan perlindungan dan kesejahteraan sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960. Di sinilah keberpihakan negara diuji dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara yang hidupnya sangat bergantung pada tanah. Para petani berharap negara segera menjalankan perubahan struktur penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria terutama tanah demi keadilan sosial atas sumber kekayaan alam. Praktek-praktek liberalisasi yang melestarikan investasi besar-besaran, khususnya di bidang perluasan perkebunan sawit ala koorporasi telah nyata menggusur hak rakyat dan telah melanggar UUD 1945 dan UUPA 1960. (GA)

sumber: http://www.kpa.or.id/?p=2596
0
1.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan