yusnifjbAvatar border
TS
yusnifjb
Tanya Tentang Roya Sertipikat di BPN
Permisi para agan pakar hukum,

Ane yg awam mau sharing + nanya nih

Ane mau memberitahu masalah biaya roya sertipikat di BPN Lampung Tengah kenapa berbeda dengan apa yg sudah tertera dalam PP no 13 th 2010 dan SE Kepala BPN tgl 3 Januari 2013 dimana disebutkan bahwa biaya sertipikat milik atas sertipikat tanggungan (setelah membayar lunas pinjaman di bank) di kenakan biaya sebesar 50ribu per bidang

sedangkan pada hari kemarin, rabu 16 oktober 2013 pukul 13.00 ane datang ke BPN untuk meroya sertipikat hak milik ane sejumlah 2 bidang tanah, dengan membawa sertipikat hak milik 2 buah dan sertipikat hak tanggungan 2 buah, serta membawa surat dari bank perihal sertipikat bisa diroya dikarenakan kredit pinjaman sudah lunas

tetapi alangkah kaget nya ane ketika akan membayar diloket, petugas mengatakan biayanya 200ribu per sertipikat, jadi total ane harus membayar 800ribu untuk 4 sertipikat (2 hak milik dan 2 hak tanggungan)

karena ane tidak membawa uang sebanyak itu maka ane pulang kerumah dan mencoba mencari tau berapa sebenarnya biaya yg harus dibayar dan dibayar persertipikat atau perbidang

Ane sudah tulis di layanan pengaduan di website BPN RI dan dijawab memang cuma 50rb persertipikat, dia bilang persertipikat,

Ane tambah bingung, di PP sama SE per bidang, yg bener yg mana ini, apa pengertian bidang ama sertipikat sama atau gimana ya?

Kalau ane liat pengertian bidang ama sertipikat itu jelas berbeda menurut PP No 24 tahun 1997 ttg Pendaftaran Tanah

pertanyaan ane,
Kalo menurut agan agan yg berpengalaman apa benar biaya per sertipikat seperti yg diminta petugas loket, atau yg benar biaya perbidang?

terimakasih
0
3.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan