siswaris
TS
siswaris
Ada apa dengan KTKLN???
Info berupa email yang di kirimkan seorang member di group pelaut...

From: "jonesgorango@ gmail.com" <jonesgorango@ gmail.com>To: pel ini aut@yahoogroups. com 
Sent: Sunday, October 6, 2013 4:37 AM
Subject: [pelaut] Hapus KTKLN
Share info utk Mengingatkan Kepada Rekan-rekan senasib yang bekerja di LN....Tentang KTKLN...Semoga Berguna.

" DUKUNG 100% HAPUS KTKLN "
Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN
August 29, 2012 at 10:26am

Langkah-langkah Menghadapi Pencegahan Pemberangkatan TKI Tanpa KTKLN

https://docs. google.com/ document/ pub?id=1fWJdYY_ kMiBMUbXjBBM9s71 ArcymvqCWJ_ nRIAOFbJE

Langkah Pertama:Pastikan kelengkapan dokumen pokok untuk keberangkatan anda, antara lain:
1. Paspor
2. Tiket Pesawat
3. Visa atau Work Permit atau Work Pass (sesuai yang diterbitkan oleh masing-masing negara penempatan).Jika di Malaysia biasanyamenggunakan visa yang tertera didalam paspor.

Langkah Kedua:Siapkan alat komunikasi anda, agar setiap saat bisa menghubungi pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan (help desk) seperti Serikat Buruh Migran, Organisasi BMI, Lembaga Bantuan Hukum, atau yang bersifat individu.Bersikaplah tenang

Langkah Ketiga:Persiapkan diri menghadapi tiga loket layanan yang berkemungkinan menjadi titik pencegahan TKI tanpa KTKLN.Tiga titik loket tersebut, antara lain:
1. Loket Maskapai: Saat check in di loket maskapai penerbangan (Proses boarding Pass), maskapai yang sering melakukan pencegahan adalah Air Asia.
2. Loket BNP2TKI/BP3TKI: Saat di loket ini, TKI yang akan kembali ke luar negeri biasanya akan didata, apakah memiliki KTKLN atau Tidak. Jika memiliki KTKLN maka akan divalidasi, jika TIDAK, maka biasanya petugas akan menolak keberangkatan Anda; atau berdalih meminta Anda mengursu KTKLN terlebih dahulu.
3. Loket Imigrasi: Loket Imigrasi merupakanloket pemeriksaan untuk dokumen-dokumen kelayakan milik TKI yang akan berangkat ke luar negeri (Sesuai UU Keimigrasian No. 6 tahun 2011 dokumen wajib hanya PASPOR). Sesuai UU Keimigrasian, pencegahan hanya bisa dilakukan oleh Imigrasi jika TKI tidak memiliki PASPOR dan BMI / TKI masuk Daftar Pencegahan (CEKAL)

Langkah Keempat:Apabila ada yang menghalangi atau akan mencegah keberangkatan anda ke luar negeri (baik petugas Maskapai, BNP2TKI / BP3TKI, dan Imigrasi), sampaikan beberapa hal berikut kepada petugas tersebut:

1. Dengan tenang dan berani, katakan secara tegas kepada Petugas bahwa Anda memang tidak mau membuat KTKLN. Apabila petugas loket menolak, mintalah surat penolakan secara resmi yang menyebut identitas lengkap Anda, alasan hukum penolakan (dasar hukum), tanda tangan, dan cap instansi yang menolak. Biasanya, apabila anda berani menolak , maka si petugas loket akan memanggil atasannya untuk menghadapi anda. Atau sebaliknyaanda-lah yang meminta agar dapat bertemu atasannya (sesuai UU Pelayanan Publik).

2. Tanyakan dan catat siapa nama dan posisi atau jabatan petugas yang menolak keberangkatan atau mempermasalahkan KTKLN Anda. (Maksimalkan peralatan sederhana yang anda miliki seperti HP, untuk merekam perbincangan, mengambil gambar, atau video)

3. Tegaskan argumen sebagai berikut kepada petugas:

Pernyataan 1“Maskapai penerbangan, petugas BNP2TKI / BP3TKI, atau Pejabat Imigrasi bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk mencegah atau membatalkan keberangkatan TKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat 2 huruf f UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasianâ€.

Pernyataan 2::.Pembatalan keberangkatan TKI tanpa KTKLN yang dilakukan maskapai penerbangan, atau petugas BNP2TKI, atau petugas Imigrasi adalah tindakan melanggar hukum, HAM, dan bertentangan dengan UUD 1945. .::

Pernyataan 3::.“Bahwa permintaanpencegahan TKI tanpa KTKLN secara lisan atau melalui Surat Edaran dari Kepala BNP2TKI, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan bertentangan dengan UU Imigrasi, Karena Kepala BNP2TKI beserta seluruh jajaran BP3TKI di seluruh Indonesia BUKANLAH Pejabat yang memiliki kewenangan hukum atau berwenang untuk melakukan permintaan pencegahan TKI tanpa KTKLN. .::

Pernyataan 4::.“Jika Petugas tetap mencegah keberangkatan Saya, maka saya akan menghubungi kuasa hukum dan Kami akan menuntut Anda secara Hukumâ€Langkah KelimaApabila petugas tetap memaksa atau bahkan membentak anda, segera hubungi help desk atau pihak-pihak yang bisa dimintai bantuan berikut ini:
1. LBH Yogyakarta: a.n Abdul Rahim Sitorus, telepon: 081229033381 (Simpati), 08175419601 (XL);
2.Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran( http://buruhmigran. or.id/) : a.n Fathulloh/Lamuk, telepon: 081390003508
3.IFN Singapura: a.n Tukinah, telepon: +6582569366;
4.Perhimpunan Rekan Migran : Haris Aritonang (081382261025) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
5. DPN SBMI : Ramches Aruan (081364578636) bandara Soekarno Hatta Jakarta;
6. DPW SBMI Sumut : Irfan Fadila (081362219306) bandara Polonia Medan;
7. DPW SBMI Kupang : Jeremy (081236256456) bandara El Tari, Kupang;
8. DPW SBMI Yogyakarta Ismi Barzanah (081227816267) bandara Adi Sucipto Yogyakarta;
9. DPW Jawa Timur : Moch. Cholily (081 336 336 009) bandara Juanda Surabaya;
10. LBH Pelembang : Djati (082179155576) = bandara Pelembang;

Yogyakarta, 16 Agustus 2012Jaring Bumi : ATKI Indonesia, ATKI Hong Kong, ATKI Taiwan, ATKI Macau, IPIT Taiwan, IFN Singapura, IMWU Hong Kong, IMWU Makau, Indies Indonesia, SBMI, Migrant Trade Union (MTU) Korea, International Migrant Alliance, Pilar Hong Kong, Lipmi Hong Kong, GAMMI-HK (Gabungan Migran Muslin Indonesia di Hong Kong),ABKNew Zealand, Perwakilan TKI Arab Saudi, Perwakilan TKI Malaysia, ATKIS (Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera), Pusat Sumber Daya Buruh Migran, YLBHI-LBH Yogyakarta.

Masalah Pencegahan atau Pembatalan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN
June 28, 2012 at 4:22pm
Nomor :  …
Hal    :  Masalah Pencegahan atau Pembatalan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN

Kepada YTH.
1. Direktur Jenderal Imigrasi
2. Kepala Kantor Imigrasi    seluruh Indonesia
Di Tempat 

Dengan Hormat,

Sehubungan banyaknya kasus pencegahan atau pembatalan keberangkatan yang dialami Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang biasa disebut TKI karena tidak memiliki KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri), maka dengan ini kami organisasi / serikatBuruh Migran Indonesia / asosiasi TKI …. menyampaikan :

1.    Bahwa keberangkatan setiap TKI atau BMI ke luar negeri untuk bekerja adalah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945;

2.    Bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku atau namanya tercantum dalam daftar Pencegahan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

3.    Bahwa merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 40/PUU-IX/2011 yang membatalkan sebagian ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka Pencegahan terhadap orang yang masih dalam tahap “penyelidikan†kasus pidana tidak lagi dibolehkan. Dan yang boleh dicegah hanyalah orang yang berstatus “penyidikan†dalam kasus tindak pidana kejahatan;

4.   Bahwa Pencegahan dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) berdasarkan keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/ lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan sebagimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

5.    Bahwa dalam keadaan yang mendesak, selaras ketentuan Pasal 92 UU Keimigrasian, maka Pencegahan dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI berdasarkan permintaan secara langsung dari pimpinan kementrian / lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan. Penjelasan Pasal 92 dan Penjelasan Pasal 91 ayat (2) huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bermakna bahwa secara tersurat prosedur Pencegahan dalam keadaan yang mendesak bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap para tersangka atau terpidana pelaku tindak kejahatan yang dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri pada saat itu juga atau telahberada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan;

6.    Bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan keberangkatan TKI yang tidak mempunyai KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri) sebagaimana dimaksud Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar negeri (UU PPTKILN) junto Pasal 2 huruf a, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;

7.    Bahwa selaras ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3) UU PPTKILN junto Pasal 2 huruf a, Pasal 3, dan Pasal 15 Peraturan Menakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam Pelaksanaan Penempatan danPerlindungan TKI di Luar Negeri sangat jelas bahwa Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami tegaskan :
1.    Bahwa pencegahan atau pembatalan keberangkatan setiap WNI, termasuk TKI, ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) apabila WNI / TKI yang bersangkutan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku atau namanya tercantum dalam daftar Pencegahan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2.    Bahwa Kepala BNP2TKI bukanlah pimpinan lembaga yang memiliki kewenangan Pencegahan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 91 ayat (2) huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini secara tegas diakui oleh DeputiPenempatan BNP2TKI Ade Adam Noch ketika ditanya apakah TKI akan dicekal jika tidak memiliki KTKLN. Ade Ade Adam Noch selaku Deputi Penempatan BNP2TKI tegas mengatakan bahwa : “ … BNP2TKI tidak bisa mencekal seseorang karena bukan kewenangannya. KTKLN, katanya, merupakan syarat bagi TKI yang hendak pergi bekerja di luar negeri.†http://www.antarane ws.com/berita/ 269437/tki- di-kuwait- antusias- hadiri-sosialisa si-ktkln,
3.    Bahwa prosedur Pencegahan dalam keadaan yang mendesak sebagaimana diatur Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tetang Keimigrasian adalah lebih dimaksudkan atau bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap para tersangka atau terpidana pelaku tindak kejahatan yang dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri pada saat itu juga atau telah berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan Pencegahan ditetapkan. Sebagaimana Pendapat resmi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRRI dalam pembahasanRUU tentang Keimigrasian yang baru, bahwa RUU Keimigrasian yang baru bertujuan mengoptimalkan fungsi pencegahan secara cepat dan tepat guna menghindari kemungkinan terbukanya ruang bagi para tersangka atau terpidana pelaku tindak kejahatan untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Hal ini kian nyata dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Konsekuensinya, demi menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, maka Pencegahan terhadap orang yang masih dalam status penyelidikan kasus pidana tidak lagi dibolehkan. Artinya, ketentuan Pasal 16, Pasal 91 ataupun Pasal 92 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian lebih dimaksudkan untuk melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus-kasus tindak pidana kejahatan. Sebaliknya berpedoman pada Pasal 16, Pasal 91 ataupun Pasal 92 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian tentangKeimigraisan dapat dipahami bahwa prosedur Pencegahan dalam keadaan mendesak adalah tidak dimaksudkan untuk melakukan Pencegahan terhadap TKI tanpa KTKLN yang dianggap melakukan pelanggaran bersifat administratif. Tegasnya, UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tidak dimaksudkan untuk mencegah atau menghalang-halangi pemenuhan hak asasi manusia TKI untuk pergi ke luar negeri guna memperoleh pekerjaan secara legal di negara penempatan.Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami mohon kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Indonesia / Pejabat Imigrasi di TPI  agar tidak melakukan tindakan Pencegahan atau menolak keberangkatan ke luar negeri terhadap para TKI yang tidak memiliki KTKLN, kecuali para TKI tanpa KTKLN tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku atau namanya tercantum dalam daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apabila pihak Imigrasi tetapmelakukan Pencegahan dengan menolak keberangkatan terhadap TKI tanpa KTKLN berdasarkan prosedur “keadaan yang memaksa†seperti ketentuan Pasal 92 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka kami minta tindakan Pencegahan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di TPI terhadap TKI tanpa KTKLN supaya dilakukan berpedoman pada kriteria-kriteria aturan Pasal 94 UU No. 6 Tahun 2011 yakni penolakan harus dibuat dengan keputusan tertulis yang memuat identitas lengkap TKI yang dicegah, alasan pencegahan, dan jangka masa pencegahan. Sekurang-kurangnya pencegahan berdasarkan permintaan secara langsung itu dilaksanakan sesuai hukum administrasi negara yang berlaku yaitu dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang berisikan identitas TKI yang bersangkutan, alasan hukum penolakan, tanda tangan Pejabat Imigrasi dan cap Imigrasi.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami haturkan terimakasih.…….,
28 Juni 2012
Hormat Kami,
Organisasi / serikat BMI……………………………
Tembusan Yth. :
1.    Menkumham RI
2.    Menakertrans RI
3.    Otong Abdurrahman anggota Komisi III DPRRI
4.    Fadil Muzakki Syah anggota Komisi IX DPRRI
5.    Kepala BNP2TKI
6.    Ombudsman Republik Indonesia
7.    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8.    BMI / TKI
9.    ArsipKabar Baik, Imigrasi Yogyakarta secara resmi melalui Surat Jawaban permintaan Informasi Publik yang dikirim kepada Infest Yogyakarta dengan nomor: W14.IMI.1.UM- 01.01-1214 tanggal 13 Mei 2013. Ditegaskan Bahwa IMIGRASI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan/penahana n/pembatalan keberangkatan TKI TANPA KTKLN. Salinan jawaban resmi Imigrasi Yogyakarta ini dapat dijadikan pegangan bagi kawan-kawan BMI yang akan pulang cuti ke Indonesia.Jangan Takut pulang ke Tanah Air Sendiri, Tanpa KTKLN bukan berarti Buruh Migran adalah PENJAHAT.

Inilah yang menjadi landasan kita apabila kita mengalami kesulitan saat kita hendak berangkat ke luar negeri. KTKLN sebenarnya tujuannya bagus, tapi implementasinya sangat merepotkan. Terutama buat para pelaut yang terbiasa berangkat kerja tanpa melalui agen. Semua mesti diurus sendiri, dengan biaya sendiri.
Dulu di awal pembuatan KTKLN sangatlah mudah tapi seiring berjalannya waktu, banyak oknum yang memanfaatkannya. Sehingga para BMI harus merogoh kocek lagi untuk membuatnya.
Sekian dulu, semoga bermanfaat...emoticon-I Love Indonesia (S)
0
2.6K
13
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan