virtual2000Avatar border
TS
virtual2000
Televisi Hary Tanoe Milik Tutut MA Nilai Melawan Hukum, Harus Kembalikan MNCTV
Televisi Hary Tanoe Milik Tutut
MA Nilai Melawan Hukum, Hary Harus Kembalikan MNCTV
 
JAKARTA –  Pengusaha Hary Tanoesoedibjo terancam kehilangan kepemilikan atas stasiun televisi MNCTV yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Sebab, dalam putusan kemarin (10/10), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seteru Hary, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Isi putusan tersebut juga mengharuskan Hary mengembalikan kepemilikan MNCTV dari PT Berkah Karya Bersama (BKB) kepada salah seorang putri almarhum mantan Presiden Soeharto tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan, perkara kepemilikan MNCTV tersebut kemarin ditangani majelis hakim yang terdiri atas Dr Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara. “Dalam amar putusan singkatnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon (Tutut),” ujar Ridwan di gedung MA kemarin.

Menurut dia, majelis bersepakat, dalam kasus rebutan kepemilikan MNCTV, Hary Tanoe telah terbukti berbuat melawan hukum. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan para tergugat telah berbuat melawan hukum. Menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang tertuang dalam akta,” terang dia.

Soal eksekusi pengalihan kepemilikan MNCTV dari Hary kepada Tutut, Ridwan menjelaskan secara teknis menunggu amar putusan lengkap dari majelis hakim. Dia juga memastikan amar putusan lengkap MA tersebut masih masuk proses minutasi.

“Kami lihat dalam pertimbangannya karena ini masih putusan singkat. Apa yang menjadi pertimbangan dan butir-butir yang termuat dalam isi putusan itu kita lihat dalam putusan lengkapnya nanti. Selebihnya masih dalam proses minutasi. Setelah selesai, direktori putusan akan di-publish dan salinan resmi kepada para pihak,” ujarnya.

Ridwan menambahkan, Hary memiliki kesempatan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menyikapi putusan yang memenangkan Tutut tersebut.

“Dalam prosedur hukum acara perdata, apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum karena tidak puas dengan putusan kasasi, mereka dapat mengajukan PK atas putusan tersebut,” imbuh Ridwan.

Dalam putusan itu, MA menyatakan bahwa RUPSLB pada 17 Maret 2005 yang didaftarkan Tutut sah secara hukum karena sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD-ART) TPI serta UU Perseroan Terbatas (UU PT).

Putusan kasasi MA atas perkara Nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta itu berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.

Sebelumnya, dalam gugatannya, Tutut menilai 75 persen sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT BKB. Perusahaan milik Hary tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait dengan pengambilalihan saham TPI.

PASAR RESPONS NEGATIF

Putusan kasasi yang memenangkan Tutut Soeharto mengguncang harga saham sejumlah perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaku pasar merespons negatif putusan kasasi yang mengharuskan Hary mengembalikan kepemilikan MNCTV kepada Tutut.

Penurunan paling dalam melanda saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yang menaungi beberapa perusahaan televisi milik Hary, termasuk TPI. MNCN turun 300 poin (10,34 persen) ke level 2.600. Saham grup MNC lainnya turut terimbas negatif. PT MNC Investama Tbk (BHIT) turun 15 poin (4,11 persen) ke level 350.

Saham PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) turun 125 poin (5,38 persen) ke level 2.200. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) turun 205 poin (9,43 persen) ke level 1.970. PT MNC Land Tbk (KPIG) turun 30 poin (2,31 persen) ke level 1.270. ”Ya, tentu ada kekhawatiran pasar. Itu risiko pasar,” ujar pengamat pasar modal Leo Herlambang malam tadi.

Meski begitu, Leo menilai wajar respons pasar dan penurunan saham MNC yang terjadi. Kepanikan di pasar memang selalu berimbas kepada kinerja saham, tetapi belum tentu jangka panjang.

”Saya kira jangka pendek saja. Tidak perlu disikapi serius. Kalau perusahaan berjalan normal, tidak perlu khawatir. Meskipun secara fundamental harus tetap dilihat. Jadi, ini respons pasar saja,” ucapnya.

Berbeda dengan Leo, analis pasar modal David Ferdinandus menilai, dalam jangka pendek ini pelepasan besar-besaran terhadap saham MNC, khususnya MNCN, akan berlanjut. Investor bakal lebih selektif dan hati-hati menyikapi putusan MA itu karena dikaitkan dengan langkah manajemen terhadap perusahaan.

Meski begitu, David yakin saham media semestinya akan cemerlang dalam menghadapi Pemilu 2014. Perhatian masyarakat dan potensi iklan sesuai dengan tradisi sebelumnya mengalami peningkatan saat hajatan politik lima tahunan itu.

Walaupun, tidak ada jaminan investor akan berlomba mengoleksi sahamnya karena karakteristik saham media selama ini kurang likuid. ”Investor akan tetap melihat menariknya saham media asalkan keuntungannya tidak digunakan untuk kepentingan politik pemilik media itu. Apa pun medianya,” tutur David.

Investor berharap perusahaan media yang pemiliknya berkecimpung dalam politik tidak mengabaikan kinerja perusahaan hanya untuk kepentingan politik. Sudah bukan rahasia lagi, kata dia, pelaku pasar sangat memahami potensi media dan kepentingan politiknya itu.

”Sejauh tidak mengganggu kinerja tidak masalah. Tapi, kalau sudah berbau politik, biasanya dijauhi investor,” ungkapnya. (dod/gen/agm/jpnn/zal/k7)

sumber:
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/34746/televisi-hary-tanoe-milik-tutut.html

waduh.. gimana nasib hanura??
Diubah oleh virtual2000 11-10-2013 05:31
0
3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan