justicehunter88Avatar border
TS
justicehunter88
Prof Laica dan Prof Romli.ada yg tidak beres sama..KPK...
Ini Kejanggalan Dalam Kasus Suap Impor Sapi
inilah..com, Jakarta - Mantan hakim agung dan konstitusi, Prof Laica Marzuki mengatakan, ada hal yang tidak beres dalam penanganan kasus suap impor daging sapi.

"Di kasus suap impor daging itu ada hal yang tidak beres, ada satu aktor yang hilang, siapa pejabat publik yang memiliki kewenangan. Itu yang belum ada (Kementerian Pertanian)," kata Laica di Jakarta, Sabtu (5/10/2013).

Laica menjelaskan, Luthfi Hasan Ishaq dijerat bukan karena kasus suap korupsi, sebab tidak dapat menunjukkan siapa pemberi kewenangan tersebut.

Menurutnya, Luthfi dijerat karena sosoknya sebagai Presiden PKS dan anggota DPR RI, padahal tidak ada kapasitas dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Harus jelas, ada makelar, ada politisi, tapi siapa yang dipengaruhi. Pejabat mana. Itu yang tidak ada, aktor yang berperan sebagaimana yang berperan UU Tipikor itu tidak ada," ujarnya.

Sementara pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, dalam kasus dugaan suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian ada trading in influence (memperdagangkan pengaruh).

"Itu (trading in influence) ada syarat yang harus dipenuhi, ada makelarnya, ada politisinya dan ada pejabat publik yang memperdagangkan pengaruhnya," jelas Romli.

Menurutnya, keputusan KPK tentang trading in influence ini tidak tepat. Karena, Romli melihat ada faktor yang hilang disitu sebagaimana termaktub dalam UU Tipikor.

"Tidak ada aktor yang memperdagangkan pengaruhnya dalam kasus suap impor daging sapi, kalau untuk makelar ya Ahmad Fathanah, sedangkan politisinya adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Tapi belum jelas siapa publik officer, itu yang hilang," pungkasnya.

Ia melanjutkan, jika melihat aturan yang dibuat oleh Mentan Suswono sama sekali tidak meloloskan permintaan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indonesiauna Utama.

Bahkan, dalam kesaksiannya di pengadilan, Suswono juga menjelaskan telah menolak survei kekurangan daging yang diajukan PT Indonesiauna. Tampaknya, Mentan Suswono dikaitkan karena dianggap satu partai dengan Luthfi Hasan.

"Siapa yang dipengaruhi. Pejabat mana. Itu yang tidak ada," tandasnya.[man]
[url]http://www.inilah..com/[/url]

Belum Ada Pasal Atur Soal Trading Influences


inilah..com, Jakarta - Laica Marzuki berpendapat, telah ada UU Nomor 7 Tahun 2006, namun belum ada satu pasal pun yang mengatur tentang trading influences (mempengaruhi).

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu justru menyebut ada aktor yang hilang dalam dakwaan KPK terkait kasus suap itu.

"Trading influences itu belum jadi pasal yang mengikat. Dan ada aktor yang hilang dalam kasus ini, yakni pejabat publik atau penyelenggara negaranya. Belum jelas siapa yang jadi penyelenggara negara yang terpengaruh dan siapa yang memperdagangkan pengaruh," kata Laica di acara Diskusi, Sabtu (5/10/2013).

Mantan jaksa yang kini menjadi guru besar ilmu hukum di Universitas HAsanuddin Makassar itu juga mengatakan, kejanggalan lain dalam kasus suap impor sapi karena dua pihak swasta dari Indonesiauna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi justru diadili terlebih dulu.

"Ini kenapa swasta diadili duluan, sementara penyelenggara negaranya belakangan? Ini artinya swasta sudah dihukum, tapi penyelenggara negaranya yang disuap masih dicari," lanjutnya.

Laica juga menyoroti komposisi hakim yang menyidangkan kasus suap kuota impor daging sapi itu. Harusnya majelis yang sudah menyidangkan kasus Juard dan Arya tidak ikut dalam majelis perkara Luthfi maupun Fathanah.

"Ini kan masalah keadilan. Dia nggak akan bakal adil karena sudah punya warna. Bahkan kalau di majelis banding atau kasasi, tidak boleh menangani perkara yang pernah diputusnya saat di tingkat pertama," pungkasnya.[man]
[url]http://www.inilah..com/[/url]

KPK Dinilai Ceroboh Tangani Kasus Suap Impor Daging Sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita melihat ada kerancuan dalam surat dakwaan mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam surat dakwaan yang dibuat KPK, ada kerancuan tentang posisi Luthfi karena disebut sebagai Presiden PKS yang berupaya memengaruhi Menteri Pertanian, Suswono untuk mengubah kuota impor daging sapi. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam UU Pemberantasan Korupsi tentang memperdagangkan pengaruh. Selain itu, unsur memperdagangkan pengaruh yang ditudukan kepada Luthfi sebenarnya belum diatur dalam pasal-pasar di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Karenanya, kasus suap dalam pengurusan kuota impor daging sapi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dinilai lemah dari sisi korupsi.

"Jadi kalau kasus Luthfi itu trading influences, di mana nyambungnya? Kalau Luthfi dapat uang dari Fathanah, itu pun paling jauh kena gratifikasi," ulas Romli dalam sebuah diskusi bertema 'Mengkritisi Kasus Suap Impor Sapi' yang digelar di JW Luwansa Hotel Jakarta, Sabtu (5/10).

Romli mengatakan, kasus suap dalam UU Tipikor selalu menyangkut penyelenggara negara. Namun, Luthfi dalam surat dakwaan justru disebut sebagai Presiden PKS. Padahal, pihak yang bisa membuat kebijakan tentang kuota impor daging sapi adalah Mentan. Namun, Suswono sudah menyatakan tidak ada perubahan kuota impor termasuk untuk PT Indonesiauna Utama.

"Pertanyaannya sampai atau tidak (uang suap) ke Mentan? Trading influences belum diatur. Kecuali memang ada bukti bahwa uang itu untuk mempengaruhi kebijakan," lanjutnya.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM itu juga menilai, sebenarnya jerat korupsi untuk Ahmad Fathanah juga lemah. Sebab, Fathanah hanya sebagai perantara. Romli menegaskan, perantara tidak diatur dalam Konvensi PBB Tentang Antikorupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC). Meski Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, namun pasal jual beli pengaruh maupun peran perantara juga tidak ada diatur dalam UU Tipikor.

"Kasus Luthfi nggak masuk soal trading influences. Ini perluasan pasal 55 ayat (1) ke KUHP (perbuatan turut serta, red)," tegas Romli.

Ketika ditanya terkait dakwaan tentang pencucian uang, Romli berkata harus ada pembuktian kejahatan korupsinya terlebih dulu, baru digunakan pasal pencucian uangnya. "Saya sependapat dengan Andi Hamzah (pakar hukum pidana). Bagaimana mau cuci baju kalau bajunya saja belum ada?" kata Romli membuat perumpamaan.

Karenanya ia mengaku heran dengan langkah KPK yang cekatan menjerat Luthfi setelah menangkap Fathanah. "Memang ada kecerobohan KPK yang biasanya hati-hati, kenapa terburu-buru?" katanya mengakhiri.
http://www.republika.co.id/

haters....lawan..tuh .....kalian kan jago...emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
2.4K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan