ponjuan
TS
ponjuan
Saga 9 Tahun Kasus Pembuhuhan Munir
Jakarta - Sembilan tahun berlalu, meninggalnya aktivis HAM Munir masih menyisakan tanda tanya besar: siapa otak pembunuhan Munir. Fakta baru kembali ditorehkan Mahkamah Agung (MA) dengan mengurangi Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Berikut kronologi kasus Pembuhan Munir:

7 September 2004
Munir meninggal dalam usai 39 tahun di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana.

12 September 2004
Jenazah Munir dimakamkan di kota Batu, Malang, Jawa Timur.

11 November 2004
Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

18 Maret 2005
Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

5 April 2005
Polri menetapkan dua kru Garuda yaitu kru pentry Oedi Irianto dan pramugari Yeti Susmiarti menjadi tersangka kasus Munir.

23 Juni 2005
Rekonstruksi kasus kematian Munir dilakukan.

29 Juli 2005
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lantas PN Jakpus menetapkan 5 anggota majelis hakim untuk menangani kasus Munir dengan tersangka Pollycarpus. Mereka adalah Cicut Sutiyarso (ketua), Sugito, Liliek Mulyadi, Agus Subroto dan Ridwan Mansyur.

9 Agustus 2005
Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. Motif Pollycarpus dalam membunuh Munir adalah demi menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena Munir banyak mengkritik pemerintah.

1 Desember 2005
JPU menuntut menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.

12 Desember 2005
PN Jakpus menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.

27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara.

3 Oktober 2006
MA mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir. Polly hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan. Pollycarpus lantas hanya divonis 2 tahun penjara.

3 November 2006
Polly dieksekusi dengan dijebloskan ke LP Cipinang.

25 Desember 2006
Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

25 Januari 2007
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Pollycarpus divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan akan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.

2 Oktober 2013
Giliran Pollycarpus yang mengajukan PK dan MA mengabulkannya dengan mengurangi Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang MA belum membeberkan alasan pengurangan hukuman itu.

Spoiler for sumber:


-------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------

Terus Siapa Otak Pembunuhan Munir?
Jika iya Pollycarpus? Seringan Ini kah Hukumannya? terus Apa alasannya?
Bener-bener Kacau Penegak Hukum Negara Ini :berdukdas
MK = Terbukti DiHuni Koruptor, MA= silakan Agan Nilai Sendiri,
Diubah oleh ponjuan 07-10-2013 02:43
0
1.5K
8
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan