let.me.think
TS
let.me.think
Cara Mengurus Pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Di Kepolisian

Spoiler for No Repost:




Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).


Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.


Surat Izin Mengemudi di Indonesia terdapat dua (2) jenis (Pasal 77 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009):
~ Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
~ Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan...
Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009

~ SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
~ SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
~ SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
~ SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
~ SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.


Golongan SIM Umum...
Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:

~ SIM AUmum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
~ SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
~ SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg



Persyaratan Permohonan SIM perseorangan...
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009

Usia
17 tahun untuk SIM A, C, dan D
20 tahun untuk SIM B1
21 tahun untuk SIM B2
Administratif
memiliki Kartu Tanda Penduduk
mengisi formulir permohonan
rumusan sidik jari
Kesehatan
sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
Lulus ujian
ujian teori
ujian praktek dan/atau
ujian ketrampilan melalui simulator



Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan


Persyaratan Permohonan SIM Umum...
Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:

Persyaratan Usia
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
Persyaratan Khusus
Lulus Ujian Teori
Lulus Ujian Praktik



Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:

Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
Permohonan SIM B2 Umum harus SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan


Kemudahan...
SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikutPasal 84 UU No. 22 Tahun 2009:

SIM AUmum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2.


Ketentuan Pidana...
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).



Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).


Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)
~ Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Dokter
~ Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000 SIM C Rp. 100.000
~ Pembelian asuransi: Rp 30.000

Bagi yang belom punya SIM Buruan buat gan emoticon-Big Grin

Gerai SIM dan STNK Keliling di Beberapa Kota Besar...

Spoiler for DKI Jakarta:

Spoiler for Mall Wilayah Jakarta:

Spoiler for Jawa Timur:

Spoiler for Kota Bandung:

Spoiler for Wilayah Kota Tanggerang:


Buat agan2 yg mungkin ingin lihat Lokasi SIM dan STNK Corner selain di Kota2 yg ane sebutin di atas bisa cek Di Siniemoticon-Big Grin

Sekian Thread dari Ane,semoga bermanfaat bagi agan2 Kaskuser lainnya emoticon-Jempol

emoticon-Blue Guy Cendol (L)
emoticon-Rate 5 Star

Baca juga thread2 HT Ane gan... emoticon-Hot News
Tentang Aturan Tilang Polisi
7 Skenario Kecelakaan Jalan Raya
0
46.6K
61
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan