coretanpagi
TS
coretanpagi
Belum Tahan Andi Mallarangeng, KPK bantah Diintervensi
Skalanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaganya sudah diintervensi oleh pemerintah yang berkuasa dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, sehingga tak juga menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

Mengenai belum ditahannya Andi, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, berdalih kalau lembaganya masih harus lebih dulu mendalami keterangan berbagai saksi.

"Dan mungkin saja ada informasi terbaru yang musti didalam penyidik," ujarnya, di KPK, Kamis malam (19/9) kemarin.

Lagipula, kata Johan, kemungkinan dalam waktu dekat KPK juga akan memeriksa para tersangka di kasus proyek yang menggunakan anggaran tahun jamak ini. "Jadi kalo diisukan KPK diintervensi saya kira tidak benar."

Padahal, awal September lalu, usai menerima hasil audit investigatif jilid II proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua KPK, Abraham Samad, justru memberi sinyal akan segera dilakukannya penahanan terhadap Andi Mallarangeng.

Meski tidak secara jelas menyebut nama Andi, tapi dia mengatakan dalam beberapa hari ke depan akan menahan ersangka Hambalang sesuai urutan penetapan tersangka.

"Dengan diterimanya laporan resmi (penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan), kami akan mempercepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya penahanan," ucapnya, saat itu.

Jangankan penahanan, hingga hari ini KPK juga belum melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka Hambalang.

Dalam kasus ini KPK diketahui telah menetapkan empat tersangka. Yakni mantan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, dan Andi Mallarangeng. Dan tersangka lain, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Bisma Rizal/ mvw) http://skalanews.com/berita/detail/1...h-Diintervensi
0
486
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan