Quote:
SRAGEN—Seorang pelajar SMK Muhammadiyah Kalijambe berinisial MAG (17) terancam pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pasalnya, pelajar kelas II asal Dukuh Rejosari RT 6, Donoyudan, Kalijambe itu tepergok tengah mencumbui dan mencabuli pacarnya berinisial FNA (16), warga Doyong, Miri yang juga masih berstatus pelajar.
Tragisnya, aksi mesum itu dilakukan di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Dukuh Lemah Putih, Desa Geneng, Miri pada Senin (9/9) siang pukul 14.00 WIB. Keduanya digerebek langsung oleh aparat Polsek Miri yang tengah berpatroli di wilayah setempat. Meski aksi mesum itu dilakukan atas dasar suka sama suka, namun karena si perempuan masih di bawah umur, maka pelaku yang juga masih pelajar tetap dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun, aksi amoral itu terungkap ketika keduanya tengah bercumbu di sebuah ruangan di warnet Lemah Putih. Ceritanya, siang itu keduanya datang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka masuk ke warnet sekitar pukul 13.30 WIB. Sesampai di bilik warnet, keduanya kemudian terekam oleh kamera CCTV tengah membuka gambar-gambar adegan tidak senonoh.
Diduga akibat pengaruh gambar-gambar itu, keduanya kemudian mulai melakukan aksi-aksi menjurus intim. Saat perbuatan mereka sudah tak terkendali, petugas warnet dan polisi yang sudah mengintai aksi keduanya langsung beranjak menghampiri bilik tempat sepasang pelajar itu bermesum ria. Tak pelak, keduanya pun panik bukan kepalang. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Miri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando melalui Kasubag Humas, AKP Sri Wahyuni membenarkan adanya penggerebekan aksi cabul di warnet yang melibatkan dua pelajar tersebut. Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Miri, pelajar pria kemudian dilimpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sragen, Senin (9/9) malam.
“Untuk sementara, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif tim unit PPA karena juga masih berstatus pelajar. Tapi karena korbannya juga masih di bawah umur, maka pelaku tetap akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” ujar AKP Sri Wahyuni.
Wardoyo
Haiyaaa... Mesum nggak modal ni anak