happy2006Avatar border
TS
happy2006
Jaksa Marcos Panjaitan pernah melakukan penodongan dan penganiayaan thd Biker
Oknum Jaksa Penodong Pistol Harus Di Proses Hukum

MEDAN | DNA - Ulah Oknum Jaksa Marcos Panjaitan dari Kejari Medan yang melakukan penodongan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yuwardi Septian (22), warga Jalan Rotan Prumnas Simalingkar pada 12 Desember 2011 silam, mendapat kecaman keras dari Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis.

Menurut Muslim, oknum Jaksa yang menodongkan pistol mainan pada korban di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan ini harus ditindak oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Mapolsek Medan Baru.

"Adanya seorang oknum jaksa menodongkan senjata api walaupun dalam penyelidikan itu pistol mainan, tapi itu merupakan perbuatan yang mengancam hanya seseorang, sehingga menyebabkan seseorang terancam jiwanya," tegasnya saat di konfirmasi Sejumlah wartawan di Kantor LBH MEDAN Jalan Hindu.

Tak hanya itu, menurut muslim kembali, sekalipun yang melakukan adalah seorang oknum jaksa, maka penegakan hukum harus ditegakkan.

"karena itu tindak pidana maka itu equality before the law yakni persamaan di mata hukum. Mau jaksa kek dia, mau apa kek dia, tapi itu harus di treatment dia. Persamaan di mata hukum dan persamaan penindakan. Artinya tidak ada perbedaan antara aparat penegak hukum dengan manusia lainnya. Karena dimata hukum itulah kemanusiaannya, bukan karena jabatannya," tuturnya kembali.

Oleh karena itu menurutnya, Kapolsek Medan Baru, Doni Alexander harus memproses perkara ini dan jangan di diamkan saja.

"Karena itu, kasus ini harus ditindak, jangan kapolsek mengendap-endapkan kasus ini. Karena kalau tidak, maka kapolsek medan baru ini harus reformis. Makanya segera diproses," ujarnya.

Sementara itu, Doni saat dikonfirmasi starberita beberapa hari silam di pelataran parkir PN medan menyangkut hal ini mengatakan, proses pemeriksaan Marcos sedang dijalani.

"Kasusnya masih kita proses kok. Sampai sejauh ini pihak korban sudah beberapa kali kita panggil, tetapi tidak juga datang," jelas Dony.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kejadian penodongan dan penganiayaan yang dilakukan oknum jaksa kejari medan, Marcos Panjaitan ini terjadi pada tanggal 12 Desember 2011.

Kala itu, korban Yuwardi Septian yang hendak berangkat bekerja ketepatan melintas di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan. Korban yang mengendarai motornya tanpa sengaja menyenggol mobil jenis Sedan Vordd Viesta, BK 1999 IU yang dikendarai oleh Marcos.

Entah kenapa, Marcos yang merasa tidak senang langsung mengejar Yuwardi yang sebelumnya telah sempat meminta maaf kepada pelaku.

Setibanya di Jalan Mongonsidi Medan, pelaku yang merasa diremehkan langsung turun mencegat korban. Saat itu sempat terjadi perdebatan antara korban dengan pelaku.

Secara tiba-tiba, jaksa kejari medan ini langsung menodongkan pistolnya yang belakangan diketahui hanya sebuah mancis, dan langsung menganiaya korbannya hingga menyebabkan luka dibagian wajah.

Karena tidak terima dengan perbuatan Marcos, Yuwardi pun akhirnya melaporkan perbuatan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Marcos ke Polsekta Medan Baru dengan nomor STPL/2989/XII/2011/SU/Polresta Medan Baru.(DNA|mdn|ams)

sumber : http://www.dnaberita.com/berita-5683...ses-hukum.html

comment: apakah Marcos Panjaitan ini merupakan oknum Jaksa yang sama yang melakukan penodongan thd pegawai SPBU kemarin? apabila benar, maka sudah jelas orang ini mempunyai gejala sakit jiwa acuut.
Dan parahnya lagi...orang sakit jiwa ini dibayar oleh pajak yang diambil dari keringat kita.

Marcos Panjaitan Anak Jendral

Diubah oleh happy2006 04-09-2013 07:00
0
8.8K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan