shusukaAvatar border
TS
shusuka
Smartphone Akan Kena Pajak Barang Mewah: Semua Komponen Impor


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telepon seluler (ponsel) berteknologi tinggi, atau yang sering disebut smartphone rencananya akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Menurut Plt Kapala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, selama ini ponsel berjenis smartphone dikategorikan bukan barang mewah. Padahal dilihat dari jenis barangnya, smartphone merupakan barang yang sudah seharusnya dikategorikan barang mewah. Sebab, semua komponen di dalam smartphone berasal dari impor.

Karena akan dikategorikan sebagai barang mewah, maka Pemerintah nantinya akan membuat kategorisasi dari smartphone tersebut. "Bisa dilihat dari tingkat teknologinya, seperti pada mobil itu menggunakan CC," ujar Bambang di Jakarta, kemarin.

Pemerintah telah berencana merevisi Peraturan Pemerintah mengenai PPnBM. Hal itu untuk memperbaiki neraca perdagangan yang terus defisit. Dengan dikenakan tarif PpnBM antara 125 persen hingga 150 persen, diharapkan jumlah impor smartphone bisa ditekan. Sayang, Bambang tidak menjelaskan berapa potensi pengurangan defisit dari pengurangan impor smartphone ini.

Head of Marketing PT Nokia Indonesia, Lukman Susetio mengaku belum bisa berkomentar banyak, alasannya adalah, belum ada pembahasan teknis soal rencana tersebut."Kami masih tunggu detailnya terlebih dahulu dari pemerintah, yang penting semuanya clear," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Menurut Lukman, selain standar harga, pemerintah harus merinci teknologi apa yang bisa dikategorikan sebagai smartphone kelas mewah yang bebas dari PPnBM. Ia menilai, teknologi ponsel terus berkembang, dan smartphone dengan harga di bawah Rp 5 juta kini banyak berteknologi tinggi.

"Dampak utamanya harga smartphone akan naik, kemudian kami akan sulit bersaing terkait penerapan teknologi baru dengan negara lain," ujarnya.
Sementara Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, mengatakan, pihaknya berkomit menjalankan kebijakan dari pemerintah, jika memang pengenaan PPnBM diterapkan.

"Pelaku usaha tetap harus menjalani, tetapi ada hal yang paling penting, yaitu masih banyaknya black market (pasar gelap)," ujarnya.

Menurut Djatmiko, pasar gelap produk ponsel masih marak di Indonesia, dan hal ini diakui pemerintah. "Kekhawatiran pelaku usaha bukan bersaing sesama kompetitor tapi adanya produk ilegal dari black market," ujarnya.

Djatmiko mencontohkan, jika ponsel resmi berharga Rp 3 juta per unit maka ponsel ilegal sekitar Rp 2,7 juta. Nah, jika adanya penerapan PPnBm sekitar 10-20 persen maka harga ponsel resmi di pasaran sekitar Rp 3,5 juta sehingga perbedaannya sebesar Rp 800.000.

"Konsumen akan tergoda menggunakan produk smartphone dari black market karena beda harganya sangat jauh," ujarnya.

Ditegaskan Djatmiko, pemerintah harus memastikan sanggup menurunkan jumlah peredaran ponsel ilegal secara signifikan baru menerapkan PpnBM. KONTAN

sumber :
Quote:
Diubah oleh shusuka 31-08-2013 03:11
0
2.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan