coretanpagiAvatar border
TS
coretanpagi
Proyek Hambalang Rugikan Negara Rp463,67 Miliar
Jumat , 23 Ags 2013 12:33 WIB
Skalanews - Proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2010 yang lalu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp463,67 miliar.

Demikian hasil kesimpulan yang terdapat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas proyek P3SON Hambalang, yang diserahkan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada pihak DPR RI di kompleks parlemen pada hari ini.

Dikatakan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo bahwa kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar tersebut diakibatkan oleh adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana, yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proyek pembangunan P3SON.

"Antara lain, pada proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, proses persetujuan RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga) dan persetujuan kontrak tahun jamak," kata Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8).

Selain itu, tambah Hadi indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana juga terjadi pada proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi, serta proses pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan kontrak tahun jamak ini, Hadi mengungkapkan bahwa BPK RI juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011.

PMK tersebut, kata Hadi mengatur tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hadi lantas menuturkan, bahwa pencabutan PMK itu diduga telah menurunkan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.

"Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam 'Kasus Hambalang' untuk tahun-tahun berikutnya. Selanjutnya, LHP Investigatif Tahap II Hambalang ini akan segera kami serahkan pada instansi penegak hukum yang berwenang, agar dapat segera ditindaklanjuti," tutur Hadi. (Risman Afrianda/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Rp46367-Miliar
0
924
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan