#Nganu gan, Negara kita merampas Rp 200 Miliar dari Djoko Susilo
TS
viruskaskus
#Nganu gan, Negara kita merampas Rp 200 Miliar dari Djoko Susilo
Akhirnya HT #19
for you "The Silent Reader" please rate Five Star and GRP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa harta kekayaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diminta Jaksa Penuntut Umum KPK dirampas untuk negara mencapai Rp 200 miliar. Harta itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat driving simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.
"Itu bisa sampai di atas Rp 200 miliar. Itu tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, orang dirampas hartanya sampai Rp 200 miliar,"kata Bambang di Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Spoiler for #NGanu:
Bambang pun membandingkan dengan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Bahasyim Assifie dengan harta yang dirampas untuk negara jauh lebih sedikit dibanding Djoko yakni mencapai Rp 60 miliar.
Seperti diketahui jenderal bintang tiga itu dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Djoko dianggap melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 32 miliar. Uang itu diterima Djoko dari pemenang proyek simulator SIM yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.
Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012.
Spoiler for #Nganu:
Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan pada jabatan sebelumnya.
Djoko pun dituntut membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Selain itu Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mencabut hak dipilih dan memilih Djoko.
Adapun harta yang diminta dirampas untuk negara berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan. Diantaranya sebagai berikut.
Spoiler for #Nganu:
- Sebidang tanah dan bangunan luas tanah 377 m2di Jl Cendrawasih Mas Blok A9 Nomor W RT 002/01, Tanjung Barat, Jagakarsa atas nama Ibu Yani.
- Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 004/04, Pasar Minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
- Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah luas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan, RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah luas 67 m2 dan bangunan di Jalan Dharmawangsa IX RT 005/01 Nomor 64, Pulo, Kebayoran Baru atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar minggu atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
- Sebidang tanah luas 3.201 m2 dan bangunan di Jalan Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana.
- Sebidang tahan luas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jgakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
- Satu buah kunci mobil dengan lambang mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
- Akta jual beli nomor 491/2012 tanggal 20 November 2012 atas nama Mahdiana.
- Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
- Sebidang tanah luas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah luas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jalan Cikajang Nomor 18 RT 06/06, Blok Q2 Pernis, Nomor 160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
- Sebidang tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
- Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.
- Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.
- Satu bidang tanah luas 3.077 m2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
- Satu unit rumah susun The Peak lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9, milik Sudiyono.
- Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
- Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
- Satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik nomor Pol B 197 SW serta kunci dan STNK dan BPKB atas nama Sonya Mariana Ruth Warouw dari Erick Maliangkay pada bulan April 2007. Menurut Erick, ini adalah honor dari Djoko Susilo.
- Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No. 20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
- Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jalan Kapuk Raya RT 003/00 No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utaran atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.
- Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.
- Satu buah kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888.
- Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG.
- Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.
- Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas naama Muhamad Zaenal Abidin.
- Uang tunai 14,637 dollar AS, 3,062 dollar Singapura, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 saudi Riyal.
- Satu unit mobil Toyota Avanza 1.3G GMMF JJ nomor polisi B 1029 SOH atas nama Muhamad Zainal Abidin dan kunci mobil.
- Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani.
- Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33 luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
- Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.
- Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono.
-Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.