a70n98Avatar border
TS
a70n98
Rudi Bantah Korupsi, Baca Dulu Undang-undang...
Rudi Bantah Korupsi, Baca Dulu Undang-undang...


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Johan Budi (dua kanan) dan sejumlah penyidik KPK, menunjukkan barang bukti berupa uang dollar saat memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap Selasa malam karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. | KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta tersangka dugaan suap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandiniuntuk membaca undang-undang. Hal ini terkait pernyataan Rudi yang mengaku bahwa apa yang diterimanya bukan korupsi, tetapi termasuk dalam gratifikasi. (Baca: "Rudi Rubiandini Bantah Lakukan Korupsi")

"Terima kasih atas pendapatnya Pak Rudi bahwa dia tidak melakukan korupsi tetapi gratifikasi ya? Mungkin Pak Rudi harus baca lagi undang-undang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).

Undang-undang yang dimaksud Johan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Menurut UU tersebut, seorang penyelenggara negara, pegawai negeri, dilarang menerima sesuatu, bahkan janji, yang berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya," ujar Johan.


Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dibawa keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013). Rudi Rubiandini ditangkap sehari sebelumnya karena diduga menerima suap dari pihak swasta. Dari rumah mantan Wakil Menteri ESDM itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas hitam dan motor dengan mesin berkapasitas besar merek BMW.


Bantah korupsi

Rudi Rubiandini membantah melakukan tindak pidana korupsi. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap karena diduga menerima uang dari petinggi PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya.

"Saya tidak melakukan korupsi, tapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," ujar Rudi saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013) malam.

Rudi membantah uang yang dibawa Deviardi alias Ardi ke rumahnya merupakan uang suap untuknya. Meski begitu, Rudi memercayakan kasus ini pada proses hukum.

"Ada teman yang datang membawa uang. Makanya biar proses hukum yang membuktikan," terangnya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, atas dugaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta, Simon Gunawan dan Deviardi alias Ardi.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor dengan mesin berkapasitas besar bermerek BMW juga ikut disita karena menjadi bagian dari suap tersebut. Ketiga orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Keputusan Presiden menyatakan bahwa Rudi diberhentikan sementara, dan posisinya digantikan oleh Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2013...campaign=Khlwp

wah......sudah jelas-jelas korupsi masih pinter ngeles, benar2 guru besar berdalih..... emoticon-Najisemoticon-Najis emoticon-Najis
Diubah oleh a70n98 15-08-2013 07:27
0
2.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan