- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Larangan bagi wanita haid menurut Hukum Islam
TS
pakzzii
Larangan bagi wanita haid menurut Hukum Islam
selamat pagi para agan semua , disini ane mau tanya sesuai judul
sebelumnya ane ada 2 refrensi
* Larangan beribadah bagi wanita Muslimah yang haid.
Larangan beribadah bagi wanita Muslimah yang sedang haid adalah:
1. Larangan melaksanakan shalat.
Para ulama sepakat bahwa shalat diharamkan shalat bagi wanita yang haid dan nifas. Shalat yang diharamkan adalah semua shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Para ulama juga sepakat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengqodho’ atau mengganti shalatnya setelah masa haidnya selesai.
Dari Abu Sa’id, Rasulullah bersabda:
"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita".
{HR.Bukhari no.1951 dan Muslim no.79}
Ada pula hadits yang lain dari Mu’adzah yang mana ia berkata bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada ‘Aisyah, “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya” atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya”.
{HR.Bukhari no.321}
2. Larangan melaksanakan Puasa.
Selain shalat, wanita juga tidak diperbolehkan puasa disaat dalam masa haid, baik puasa wajib atau sunnah. Namun berbeda dengan shalat, wanita yang haid diharuskan mengqodho’ puasanya setelah ia suci. Puasa yang dimaksud harus diqodho’ adalah puasa pada bulan Ramadhan.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adzah, ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra.:
“Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? “ Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”.
{HR.Muslim no.335}
Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa namun tetap diwajibkan untuk mengqodho’ puasanya saat telah suci.
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).
Larangan ini sebenarnya adalah penghargaan kepada wanita. Meskipun Rasulullah mengatakan bahwa ini adalah kurangnya agama wanita, namun bukan berarti ALLAH merendahkan posisi wanita. Sudah terbukti secara ilmiah bahwa gerakan sholat dapat mempengaruhi rahim yang justru menyebabkan wanita kesakitan. Sedangkan puasa pada saat haid justru akan merugikan kesehatan wanita. Padahal tujuan puasa selain untuk ALLAH adalah dimaksudkan juga untuk menyehatkan manusia.
3. Larang wanita berjima’ atau bersetubuh saat haid.
Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan. Disebutkan oleh Imam Nawawi ra. dalam Al Majmu’ 2:359, beliau berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” Sedangkan Ibnu Taimiyah ra. dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 624 juga berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Hal ini sesuai dengan firman ALLAH Ta’ala:
"Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid (mahidh)."
[QS. Al Baqarah: 222]
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah haid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam".
{HR.Tirmidzi no.135, Ibnu Majah no.639}
Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”
Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah
ra:
"bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?"
{HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293}
Imam Nawawi menyebutkan bahwa judul bab dari hadits diatas adalah “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Ini artinya mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak tidak termasuk di tempat yang dilarang ALLAH serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.
4. Larangan wanita haid untuk melakukan Thawaf mengelilingi Ka’bah.
Wanita haid tidak diperkenankan thawaf mengelilingi Ka’bah.
Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah bersabda ketika ‘Aisyah haid pada saat berhaji:
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”
{HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211}
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid
dilarang untuk thawaf di ka’bah namun tidak
dilarang melakukan rukun haji yang lainnya.
5. Larangan wanita haid menyentuh mushaf Al-
Quran.
Orang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian. Ini adalah pendapat ulama dari semua madzhab yang ada.
Dalil yang mendukungnya adalah firman ALLAH
Ta’ala:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
[QS. Al Waqi’ah: 79]
Selain itu Rasulullah juga bersabda:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”
{HR. Al Hakim}
Lalu, bagaimana jika wanita haid ingin membaca Al-Quran? Para ulama semua madzhab sepakat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, karena tidak ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats baik besar maupun kecil dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut, mereka tidak boleh menyentuhnya.
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan bahwa “diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran. Alasannya adalah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya dalam membaca Al-Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushafnya. Jika memang mau menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya menggunakan pembatas seperti kain yang suci atau semacamnya.”
* Hal-hal yang dibolehkan bagi wanita haid dan
nifas.
Menurut kesepakatan para ulama, wanita yang
sedang haid dan nifas, diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Membaca Al Quran tanpa menyentuhnya.
2. Melakukan dzikir.
3. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah
karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan
thoharoh menurut pendapat mayoritas ulama.
4. Menghadiri sholat ‘ied.
5. Masuk masjid karena dalam hal ini tidak ada
dalil yang melarangnya dan harus ada hajat
atau keperluan.
6. Melayani suami selama tidak melakukan jima’.
7. Tidur bersama suami.
Demikianlah larangan dan apa yang diperbolehkan bagi wanita ketika haid dan nifas.
[URL="sumber"]http://my.opera.com/cahayaislam/blog/larangan-bagi-wanita-haid-menurut-hukum-islam[/URL]
Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
Puasa Saat Haid
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَل وَلَمْ تَصُمْ، مُتفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَما جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النبي صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاج غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتى تَطْهُرِي، مُتفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.
Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أن فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِن دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضئِي وَصَلي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنسَائِي، وَصَححَهُ ابنُ حِبانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.
Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai. Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.
Menyentuh mushaf Al Quran dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
Berhubungan Pribadi dengan Suami
Wanita yang sedang mendapat haid haram melakukan kegiatan pribadi suami dan istri dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُن حَتىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهرْنَ فَأْتُوهُن مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِن اللّهَ يُحِب التوابِينَ وَيُحِب الْمُتَطَهرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak meny*tub*hinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumb* wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَن اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النبِي صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُل شَىءٍ إِلا النكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumb*ku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.
Keharaman meny*tub*hi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.
[URL="sumber"]http://blog.re.or.id/yang-tidak-diperbolehkan-selama-masa-haid.htm[/URL]
dari 2 refrensi di atas ada beberapa hal yang ingin ane tnyakan :
1. Bolehkah wanita haid membaca Al-Qur'an (tanpa menyentuh) ?
2. Bolehkah wanita haid Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran (misal membaca Ayat Kursi) ?
3. Bolehkah wanita haid masuk masjid dan area makam ?
-tiga itu saja pertanyaan ane
sebagai laki laki , ane kira perlu mengetahui hal ini agar ane bisa membimbing istri ane nanti supaya tidak banyak melakukan kesalahan
ane juga g nolak
dan
sebelumnya ane ada 2 refrensi
Spoiler for refrensi 1:
* Larangan beribadah bagi wanita Muslimah yang haid.
Larangan beribadah bagi wanita Muslimah yang sedang haid adalah:
1. Larangan melaksanakan shalat.
Para ulama sepakat bahwa shalat diharamkan shalat bagi wanita yang haid dan nifas. Shalat yang diharamkan adalah semua shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Para ulama juga sepakat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengqodho’ atau mengganti shalatnya setelah masa haidnya selesai.
Dari Abu Sa’id, Rasulullah bersabda:
"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita".
{HR.Bukhari no.1951 dan Muslim no.79}
Ada pula hadits yang lain dari Mu’adzah yang mana ia berkata bahwa ada seorang wanita yang bertanya kepada ‘Aisyah, “Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya” atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya”.
{HR.Bukhari no.321}
2. Larangan melaksanakan Puasa.
Selain shalat, wanita juga tidak diperbolehkan puasa disaat dalam masa haid, baik puasa wajib atau sunnah. Namun berbeda dengan shalat, wanita yang haid diharuskan mengqodho’ puasanya setelah ia suci. Puasa yang dimaksud harus diqodho’ adalah puasa pada bulan Ramadhan.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adzah, ia pernah bertanya kepada ‘Aisyah ra.:
“Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? “ Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”.
{HR.Muslim no.335}
Oleh karena itu para ulama bersepakat bahwa wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa namun tetap diwajibkan untuk mengqodho’ puasanya saat telah suci.
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21).
Larangan ini sebenarnya adalah penghargaan kepada wanita. Meskipun Rasulullah mengatakan bahwa ini adalah kurangnya agama wanita, namun bukan berarti ALLAH merendahkan posisi wanita. Sudah terbukti secara ilmiah bahwa gerakan sholat dapat mempengaruhi rahim yang justru menyebabkan wanita kesakitan. Sedangkan puasa pada saat haid justru akan merugikan kesehatan wanita. Padahal tujuan puasa selain untuk ALLAH adalah dimaksudkan juga untuk menyehatkan manusia.
3. Larang wanita berjima’ atau bersetubuh saat haid.
Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan. Disebutkan oleh Imam Nawawi ra. dalam Al Majmu’ 2:359, beliau berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” Sedangkan Ibnu Taimiyah ra. dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 624 juga berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Hal ini sesuai dengan firman ALLAH Ta’ala:
"Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid (mahidh)."
[QS. Al Baqarah: 222]
Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ 2:343, kata Mahidh dalam ayat diatas bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan ada pula yang mengatakan itu adalah tempat keluarnya darah haid, yakni kemaluan. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah, yang dimaksud mahidh adalah darah haid.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam".
{HR.Tirmidzi no.135, Ibnu Majah no.639}
Dalam Al Majmu’ 2:359, Al Muhamili menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i ra. berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim no. 302 disebutkan perkataan Rasulullah, yang artinya, “Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).”
Dalam riwayat yang lain, disebutkan oleh ‘Aisyah
ra:
"bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?"
{HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293}
Imam Nawawi menyebutkan bahwa judul bab dari hadits diatas adalah “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Ini artinya mencumbui wanita yang sedang haid selain di kemaluan dan tidak tidak termasuk di tempat yang dilarang ALLAH serta berlebihan adalah diperbolehkan. Namun dalam hadits ini juga disebutkan bahwa kemungkinan besar orang tidak akan bisa menahan hasrat, sehingga lebih baik jika tidak dilakukan sama sekali.
4. Larangan wanita haid untuk melakukan Thawaf mengelilingi Ka’bah.
Wanita haid tidak diperkenankan thawaf mengelilingi Ka’bah.
Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah bersabda ketika ‘Aisyah haid pada saat berhaji:
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”
{HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211}
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid
dilarang untuk thawaf di ka’bah namun tidak
dilarang melakukan rukun haji yang lainnya.
5. Larangan wanita haid menyentuh mushaf Al-
Quran.
Orang yang berhadats, baik hadats besar maupun kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian. Ini adalah pendapat ulama dari semua madzhab yang ada.
Dalil yang mendukungnya adalah firman ALLAH
Ta’ala:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
[QS. Al Waqi’ah: 79]
Selain itu Rasulullah juga bersabda:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”
{HR. Al Hakim}
Lalu, bagaimana jika wanita haid ingin membaca Al-Quran? Para ulama semua madzhab sepakat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, karena tidak ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats baik besar maupun kecil dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut, mereka tidak boleh menyentuhnya.
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan bahwa “diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran. Alasannya adalah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya dalam membaca Al-Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushafnya. Jika memang mau menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya menggunakan pembatas seperti kain yang suci atau semacamnya.”
* Hal-hal yang dibolehkan bagi wanita haid dan
nifas.
Menurut kesepakatan para ulama, wanita yang
sedang haid dan nifas, diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
1. Membaca Al Quran tanpa menyentuhnya.
2. Melakukan dzikir.
3. Bersujud ketika mendengar ayat sajadah
karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan
thoharoh menurut pendapat mayoritas ulama.
4. Menghadiri sholat ‘ied.
5. Masuk masjid karena dalam hal ini tidak ada
dalil yang melarangnya dan harus ada hajat
atau keperluan.
6. Melayani suami selama tidak melakukan jima’.
7. Tidur bersama suami.
Demikianlah larangan dan apa yang diperbolehkan bagi wanita ketika haid dan nifas.
[URL="sumber"]http://my.opera.com/cahayaislam/blog/larangan-bagi-wanita-haid-menurut-hukum-islam[/URL]
Spoiler for refrensi 2:
Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
Puasa Saat Haid
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِي رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَل وَلَمْ تَصُمْ، مُتفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَما جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النبي صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاج غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتى تَطْهُرِي، مُتفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.
Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أن فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِن دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضئِي وَصَلي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنسَائِي، وَصَححَهُ ابنُ حِبانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.
Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai. Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.
Menyentuh mushaf Al Quran dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
Berhubungan Pribadi dengan Suami
Wanita yang sedang mendapat haid haram melakukan kegiatan pribadi suami dan istri dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُن حَتىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهرْنَ فَأْتُوهُن مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِن اللّهَ يُحِب التوابِينَ وَيُحِب الْمُتَطَهرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak meny*tub*hinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumb* wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَن اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النبِي صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُل شَىءٍ إِلا النكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumb*ku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.
Keharaman meny*tub*hi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.
[URL="sumber"]http://blog.re.or.id/yang-tidak-diperbolehkan-selama-masa-haid.htm[/URL]
dari 2 refrensi di atas ada beberapa hal yang ingin ane tnyakan :
1. Bolehkah wanita haid membaca Al-Qur'an (tanpa menyentuh) ?
2. Bolehkah wanita haid Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran (misal membaca Ayat Kursi) ?
3. Bolehkah wanita haid masuk masjid dan area makam ?
-tiga itu saja pertanyaan ane
sebagai laki laki , ane kira perlu mengetahui hal ini agar ane bisa membimbing istri ane nanti supaya tidak banyak melakukan kesalahan
ane juga g nolak
dan
0
88.3K
Kutip
12
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan