mr.samtoAvatar border
TS
mr.samto
status pekerjaan menurut hukum
agan agan yg budiman, saya mau tanya ne,. saya bekerja disebuah perusahaan pariwisata dan saya sudah bekerja selama 4 tahun, da. runtutan kronologinya adalah sebagai berikut, di tahun ke 2 saya baru di kontrak, dalam perjanjian kontrak kerja saya di kontrak selama 1 tahun. setahun berlalu kontrak kerja saya habis sudah, tetapi tidak ada kejelasan kontrak berikutnya bagaimana tetapi saya masih di bekerjakan seperti biasa dan gaji yang saya terima pun sebagaimana perjanjian. karena peraturan di perusahaan saya adalah jika seorang pekerja menjalani masa kontrak selama 3x masa kontrak maka setelah masa kontrak ke 3 habis maka akan diangkat karyawan tetap. saya sudah berusaha menanyakan hal tersebut ke HRD dan jawaban mereka saya di sarankan untuk menanyakan hal tersebut ke manager divisi saya. dan saya pun tanyakan hal itu ke manager maka jawabannya adalah hal itu adalah kewenangan HRD. saya lalu menanyakan ke supervisor dan saya pun mendapat cerita bahwasanya di peraturan sebelumnya jika seorang pekerja telah melalui masa kontrak namun masih diperkerjakan oleh perusahaan maka otomatis setatisnya adalah karyawan tetap. bagaimana saran dari agan agan mengenai hal tersebut.
0
836
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan