pratiknyoAvatar border
TS
pratiknyo
Dua Alasan Jokowi Naikkan Tarif Parkir "On Street"
]

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengusulkan kenaikan tarif parkir di badan jalan kepada DPRD DKI. Apa alasan Jokowi menaikkan tarif parkir on street hingga empat kali lipat?
"Oleh karena itu, sekarang on street-nya saya naikkan sampai empat kali lipat agar kendaraan yang parkir di jalan itu semakin berkurang dan hilang," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Selain itu, Jokowi juga ingin mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum atau transportasi massal. Kendati demikian, Jokowi mengakui bahwa program transportasi massal ini belum sepenuhnya terwujud, seperti mass rapid transit (MRT) dan monorel.
"Setidaknya mereka bisa beralih ke transjakarta," kata Jokowi.
Dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Jokowi mengusulkan tarif parkir di badan jalan naik hingga empat kali lipat. Surat tersebut belum keputusan final. Pemprov DKI harus menunggu ketuk palu DPRD DKI sebelum diumumkan ke publik.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir.
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
Bus dan truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
Sepeda: Rp 1.000 per hari
Tarif parkir valet: Rp 20.000

Spoiler for sumber:


jika berkenan emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)emoticon-Blue Guy Cendol (L)
yg jgn lupa emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star
Diubah oleh pratiknyo 13-07-2013 06:16
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan