julidianAvatar border
TS
julidian
Apakah Indonesia Mata-matai Internet, Ini Jawaban Tifatul
VIVAnews - Terbongkarnya program mata-mata internet yang dilakukan Amerika Serikat memunculkan pertanyaan, apakah bisa pemerintah Indonesia melakukan yang sama. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan pemerintah tidak punya akses langsung seperti itu.

Tifatul menyatakan, harus ada permintaan resmi ke pihak penyelenggara dulu, misal ke Google. Permintaan ini umumnya dilakukan penegak hukum seperti polisi atau pengadilan.

"Penyadapan terhadap suspect atau tersangka kejahatan misal terorisme atau korupsi bisa dilakukan oleh aparat hukum," kata Tifatul Sembiring kepada VIVAnews, Kamis 4 Juli 2013. Namun aparat hukum harus menghubungi dulu penyelenggaranya, misal seperti Google atau Yahoo.

Pemerintah sendiri, kata Tifatul, pernah beberapa kali meminta kepada Google untuk menghapus atau menghilangkan sejumlah konten. "Beberapa kali kita minta Youtube, yang berada di bawah Google, untuk menghapus sejumlah video," kata Tifatul. Dan Google menyanggupi, katanya.

Tifatul menyatakan, penyadapan langsung data pengguna internet tanpa perintah pengadilan, merupakan pelanggaran hak asasi manusia. "Kalau ada dua orang berbicara melalui jaringan internet, lalu disadap orang lain, itu melanggar hak asasi manusia," kata Tifatul Sembiring

Google sendiri membantah memberikan akses langsung pada pemerintah AS. Di sini, Country Head Google Indonesia Rudy Ramawy, juga menyatakan hal senada.

"Respons Google (terhadap isu itu) secara resmi sesuai rilis legal officer Google, berlaku untuk Google seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak memberikan akses data pengguna pada siapapun," ujar Rudy usai acara Indonesia Innovate di Jakarta.

Namun, Rudy mengakui, secara global, Google pernah menerima permintaan data pengguna. "Kalau (Google) global, pernah menerima permintaan itu—meminta data-data pengguna," aku Rudy.

Namun, ia menegaskan kembali, meski menerima permintaan, Google tidak pernah sekalipun memberikan data pengguna. "Kami berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Rudy.

sumber:http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/426351-apakah-indonesia-mata-matai-internet--ini-jawaban-tifatul


Apakah Indonesia juga punya akses langsung ke Google?
0
2.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan