[url]http://news.detik..com/read/2013/06/24/180337/2282858/10/luthfi-terima-rp-178-m-dan-usd-79-ribu-dari-proyek-benih-kopi-dan-padi[/url]
Luthfi Hasan Ishaaq
Quote:
Luthfi Terima Rp 17,8 M dan USD 79 Ribu dari Proyek Benih Kopi dan Padi
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan pasal pencucian uang. Luthfi diduga menerima Rp 17,8 m dari proyek-proyek lain di Kementan di luar urusan impor daging sapi.
"Terdakwa menerima hibah atau pemberian uang senilai Rp 17,8 miliar serta USD 79. 735 dan 10 ribu ringgit Malaysia," ujar jaksa penuntut pada KPK Rini Triningsih di PN Tipikor Jl Rasuna Said Jaksel, Senin (24/6/2013).
Uang tersebut antara lain didapatkan Luthfi dari Yudi Setiawan senilai Rp 250 juta. Uang itu adalah uang perkenalan Luthfi dengan sang makelar.
Pada 8 Mei 2012, Yudi membayarkan uang Rp 165 juta. Yudi menyerahkan uang tersebut untuk membelikan Luthfi sebuah jas.
Lalu pada 19 Juni 2012, Yudi menyerahkan uang Rp 500 juta terkait dengan ijok proyek benih kopi. Pada 6 Juli 2012, Yudi mentransfer uang dengan jumlah yang sama terkait proyek yang sama.
Pada 9 Juli 2012, Yudi membelikan Luthfi mobil Toyota FJ Cruiser seharga Rp 900 juta. Lalu pada 11 Juli 2012, Yudi memberikan cek senilai Rp 450 juta terkait pengadaan distribusi benih kopi di 12 provinsi.
"Pada slip pengiriman tertulis 'ustadz bayar kopi'," ujar jaksa Rini.
Pada 24 Agustus 2012, Luthfi yang tengah memerlukan dana untuk keperluan lebaran menelpon Yudi. Dia meminta kiriman uang. Yudi lantas menggelontorkan Rp 2 miliar.
Di 18 September 2012, Yudi menyerahkan uang Rp 1,9 miliar terkait uang muka biaya ijon pembelian proyek pengadaan bibit kopi 2013. Uang diberikan melalui Fathanah.
Lalu pada 19 September 2012, Luthfi melalui Fathanah memberitahukan mengenai adanya proyek Benih Padi di Kementan. Agar, Yudi bisa masuk di proyek tersebut, Fathanah meminta agar Yudi menyetorkan uang Rp 1,75 M. Permintaan itu disetujui Yudi.
Pada 24 September 2012, Luthfi dan Fathanah menemui Yudi. Luthfi menyampaikan dirinya memerlukan dana untuk pergi ke Istanbul, sebesar Rp 1 milar. "Sebagai gantinya terdakwa menjanjikan Yudi Setiawan akan mendapatkan proyek yang akan diurus oleh Ahmad Fathanah," kata Jaksa Rini.
Lantas di 25 September 2012, Fathanah menemui Yudi di kantor PT CTA untuk menyampaikan adanya proyek Kontingensi di Kementan. Yudi diminta untuk menyetor Rp 4,526 miliar, jika ingin terlibat di dalam proyek. Yudi menyanggupi.
"Selain itu terdakwa juga menerima pemberian berua mobil yang pembeliannya dibayarkan oleh Ahmad Fathanah dan Ahmad Maulana," kata Jaksa Rini.
Mobil-mobil tersebut adalah Toyota FJ Cruiser senilai Rp 1,1 M, digunakan untuk kepentingan safari dakwah di Sumatera dan sebuah Mazda CX-9 seharga Rp 740 juta. Uang berasal dari Elda Devianne, pengusaha yang biasa bermitra dengan Fathanah.
Di samping itu, Luthfi juga menerima graifikasi berupa pembayaran cicilan atas KPRS Bank Muamalat dari Ahmad Zaky untuk pembelian dua unit rumah di perumahan Batu Ampar Jaktim.
"Bahwa seluruh harta kekayaan yang seluruhnya senilai Rp 17,83 miliar dan serta USD 79.375 dan 10.000 ringgit Malayusia diterima terdakwa , adalah termasuk gratifikasi yang harus dilaporkan ke dalam LHKPN," kata Jaksa Rini.
Pemberian tersebut di atas sama sekali tidak dilaporkan Luthfi ke KPK.
Kita fokus ke korupsinya aja ya. Urusan dia kimpoi sama ABG bukan urusannya tipikor.
...Ini urusan Kementerian Pertanian juga (yang sudah 2 periode dipegang PKS terus)... menterinya siap-siap dijemput KPK.