anthonyrheAvatar border
TS
anthonyrhe
Pemerintah Ngotot Sahkan RUU Ormas, LSM/Ormas Ngotot Tolak Disahkan

RUU ORmas akan disahkan pada hari ini, meski mendapat penolakan

dari sejumlah ormas seperti Muhammadiyah dan juga partai politik.

Pihak yang menolak pengesahan ruu ormas beralasan, RUU Ormas

akan mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dan

menghadirkan rezim represif ala orde baru. Bahkan ada pihak yang

menyebutkan RUU Ormas sarat dengan kepentingan pemilu 2014.

Di balik kontroversi RUU Ormas, pemerintah berpandangan

kekebasan berserikat dan berkumpul haruslah disertai dengan rasa

tanggung jawab. Sebab kebebasan yang telah dibuka seluas-luasanya

sejak era reformasi, justru rentan disalahgunakan oleh

oknum-oknum ormas degnan tindakan anarkis. Akibatnya ketertiban

umum dan kepentaing ekonomi menjadi terganggu //

Alasan lain di balik kengototan pemerintah untuk tetap mengesahkan

RUU Ormas, yaitu bantahan bahwa RUU Ormas tidaklah represif

atau merupakan uu ormas versi orba yaitu Undang Undang Nomor 8

Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal tersebut

karena pasal-pasal represif dan pasal pembubaran ormas telah

dihilangkan. Yang mana hal tersebut merupakan bentuk akomodasi

aspirasi kelompok penentang. Apalgi dalam RUU Ormas tersebut,

pemerintah akan memberikan fasilitas terhadap ormas-ormas yang

turut aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara.

Sehingga penentangan terhadap ruu ormas oleh pihak-pihak

penentang dinilai tak relevan. "Kebebasan yang seluas-luasnya sejak

1998 reformasi itu justru disalagunakan untuk tindakan anarkis ya,

tyang menganggu ketertiban umum, dan bahkan mengganggu

kegiatan perekenomian. Oleh karena itu negara perlu hadir dalam

anarkisme ormas". Kata Anggota Komisi I DPR RI, Ir. Muhamad

Najib, Msc kepada Radio Elshinta, Senin (21/06/2013)

Meski telah pemerintah mengklaim telah mensosialisaikan dan

mengakomodir aspirasi dari seluruh elemen masryakat, RUU Ormas

tetap memiliki celah ditolak. Advokasi Jaringan Pusat Studi Hukum

dan Kebijaksanaan Indonesia ( PSHK ) mempertanyakan pengesahan

RUU Ormas sangatlah tidak urgen. Pasalanya UU sektoral dan

konstitusinoal tentang ormas sudah diadopsi atau diatur oleh uu

yang sudah ada, seperti misalnya UU Yayasan dan UU Keterbukaan

informasi. Lebih lanjut Advokasi Jaringan Pusat Studi Hukum dan

Kebijaksanaan Indonesia menyatakan, RUU Ormas merupakan

bentuk pengerdilan sektor masyarakat sipil dari swasta (privat

sector). Pengsehan RUU Ormas yang menuai reaksi pro kontra dari

masryakat pada hari ini pun berpotensi untuk diduguat. "Jadi kalo

RUU Ormas ini disahkan, saya termasuk teman-teman LSM lainya,

bahkan pakar tata negara termasuk yang mempertanyakan. Sebab

urgensinya, pasal-pasal dalam RUU Ormas itu sudah ada". Ujar

Direktur Monitoring Advokasi Jaringan Pusat Studi Hukum dan

Kebijaksanaan Indonesia ( PSHK ), Ronald Rofiandri.

Meski sejumlah LSM
dan Ormas berteriak keras menentang penolakan pengesahan RUU

Ormas. Namun sejumlah masryakat sendiri justru Menyatakan

setuju RUU Ormas disahkan. Pasalnya penyalangunaan kebebasan

dan tindakan anarkis oleh ormas, dinilai telah menimbulkan

intoleransi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan tak sedikit

masyrakat yang menuntut sanski berupa pembubaran, terhadap

ormas yang dinilai kerap berbuat anarki dan menimbulkan keresahan

.
Pihak pemerintah sendiri tetap bersikeras mengesahkan RUU

Ormas tersebut. Sedangkan di lembaga parlemen, hampir seluruh

fraksi dipastikan menyetujui ruu ormas disahkan.



0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan