PribadIslami
TS
PribadIslami
Tulisan Ane Mengenai KJS
Kartu Jakarta Sehat




Sudah lebih dari 6 bulan sejak program Kartu Jakarta Sehat (KJS) digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan kesehatan masyarakat Jakarta. Di program KJS, terdapat berbagai keunggulan dibandingkan dengan program JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) dan juga GAKIN (Keluarga Miskin), program kesehatan Jakarta yang digunakan sebelum Ir. Joko Widodo duduk sebagai Gubernur DKI Jakarta. Salah satu keunggulan program KJS adalah memiliki sistem yang lebih sederhana dan juga mudah dimengerti bagi masyarakat awam, seperti tidak digunakannya lagi SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), surat keterangan pejabat setempat, dan persyaratan lainnya agar masyarakat Jakarta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan data pasien sudah terdapat di dalam sistem KJS secara online. Selain itu, program KJS menerapkan sistem pembayaran INA-CBG's (Indonesia Case Base Group), yaitu sebuah sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien. Jadi, dengan menggunakan standar INA-CBG’s Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengganti klaim RS dengan lebih efisien.

Selain memiliki berbagai keunggulan dibandingkan dengan program JAMKESDA dan juga GAKIN, program KJS juga memiliki beberapa kelemahan yang sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha perbaiki. Berbagai pihak saling menyalahkan antara satu sama lain atas terdapatnya beberapa kelemahan di dalam program tersebut sehingga memunculkan polemik di masyarakat. Ir. Joko Widodo menyatakan bahwa terdapatnya berbagai permasalahan yang ada di program KJS merupakan hal yang biasa dalam sebuah program baru. Beliau juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang berusaha menghambat dan memberhentikan program KJS adalah pihak yang tidak mementingkan kepentingan rakyat dan juga hanya berorientasi pada kepentingan pribadi saja, seperti kasus keluarnya 2 RS Swasta yaitu RS M.H. Thamrin dan juga RS Admira dikarenakan meruginya kedua RS swasta itu akibat banyaknya jumlah pasien yang berobat ke RS dengan menggunakan fasilitas KJS. Perlu diketahui, dengan menggunakan standar INA-CBG's, P.T. Askes selaku operator hanya akan mengganti klaim RS sebesar 30% dari total klaim yang diajukan atas program KJS. Di lain pihak, kedua RS swasta yang keluar dari program KJS menyatakan bahwa pihak RS sudah tidak bisa lagi menanggung kerugian akibat permasalahan ini, maka dari itu jajaran petinggi RS sepakat bahwa RS yang mereka kelola tidak bersedia lagi mengikuti program KJS. Jadi dapat dikatakan bahwa kedua RS yang keluar dari program KJS bukanlah pihak yang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi seperti yang sudah dikatakan oleh Ir. Joko Widodo.

Masih ada lagi kelemahan yang terdapat di program KJS yang dari awal program diberlakukan sudah banyak dikeluhkan oleh pihak RS, terutama para dokter yang melayani pasien, yaitu bertambahnya jumlah masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan meningkat secara signifikan. Di berbagai media massa disebutkan bahwa jumlah pasien yang ingin mendapatkan layanan kesehatan bertambah sampai 2 kali lipat dibandingkan dengan sebelum digulirkannya program KJS oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada bulan November 2012. Bertambahnya jumlah pasien ini baru diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah diberlakukannya program KJS, bukan sebelum berlakunya program KJS. Permasalahan ini mengakibatkan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pusat kesehatan, termasuk Puskesmas dan RS menjadi tidak maksimal.


Suasana IGD Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara


Dapat dilihat, bahwa semakin banyaknya masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan setelah diberlakukannya program KJS menunjukkan program KJS sangatlah dinanti dan diharapkan masyarakat Jakarta. Tetapi, agar berbagai manfaat dari program KJS dapat “sepenuhnya” dimanfaatkan masyarakat dengan baik, maka alangkah baiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyelesaikan berbagai kekurangan yang masih terdapat di program KJS dengan sigap. Pemerintah disarankan agar melakukan negosiasi/perundingan terhadap RS yang tidak bersedia lagi mengikuti program KJS, yaitu RS M.H. Thamrin dan juga RS Admira sehingga masyarakat menjadi tidak dirugikan akan permasalahan ini. Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk segera menambah jumlah RS atau ruangan baru seperti ruang IGD, ICU, dan ruang rawat inap serta menambah jumlah tenaga medis yang tersedia agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Jakarta dapat menjadi lebih optimal dan lebih baik. Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta haruslah melakukan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai pengertian, kelebihan, manfaat, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan program KJS agar masyarakat Jakarta dapat lebih paham dan lebih mengenal dengan baik program KJS dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan masyarakat Ibukota.

Quote:

0
1.7K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan