mr.righthandAvatar border
TS
mr.righthand
[Berita Sapi] Prof Romli: PKS Korban "Malpraktek" KPK [Who's Prof Romli?]
Indonesia Lawyers Club (ILC), acara andalan TV One, hari Selasa malam 21 Mei 2013 judulnya cukup aktraktif, “Prahara di PKS Sampai ke Mana ?”. Namun saya sungguh kurang tertarik, sudah terbayang yang akan terjadi adalah sahut-sahutan debat kusir antara Fahri, Fajrul, Sutan Batoegana, dll. Saya hampir saja mematikan TV jika tidak melihat sesuatu yang sedikit unik, kok meja yang disediakan untuk wakil PKS kosong melompong, ada apa?.

Walhasil saya coba mengikuti sejenak, ingin tahu bagaimana suasana ILC jika di-WO oleh “pesakitannya”. Di menit2 awal, ILC malam itu membosankan juga. Bang Karni hanya mengulang-ulang pertanyaan yang sudah pernah beliau sampaikan pada episode yang lalu, antara lain mengenai logika hukum KPK dalam menyita harta orang yang berasal atau bertransaksi dengan Ahmad Fathanah. Jubir KPK Johan Budi yang di episode lalu ditodong dengan pertanyaan tersebut, tidak pernah berhasil memberikan jawaban yang memuaskan. Febri Diansyah SH, peneliti ICW yang pada kesempatan kali ini mencoba membantu memberikan jawaban, malah terkesan tidak yakin dengan jawabannya sendiri. Akibatnya, lawyer senior Teuku Nasrullah menyindir Febri dengan mengatakan, jika ICW terima dana dari pihak asing, boleh jadi itu dari perjudian atau bisnis narkoba, bagaimana ICW mengetahuinya, bukankah berprasangka baik saja..

Pertanyaan Bang Karni lainnya yang dimunculkan lagi adalah tentang dasar hukum penerapan TPPU terhadap swasta. Juga tentang siapa pelaku utama kasus suap impor sapi yang tentunya mesti seorang penyelenggara negara dan dalam kapasitas jabatannya tersebut, sesuai UU Tipikor. Sementara itu peran LHI, mantan presiden PKS, bukan dalam kapasitas penyelenggara negara. Kali ini Bang Karni tidak bertanya pada Johan Budi, akan tapi pada Abdullah Hehamahua, mantan penasihat KPK, yang mungkin dianggapnya lebih mampu menjelaskan. Sayangnya Hehamahua hanya nyengir dan mengelak untuk menjawab dengan alasan tidak mau mencampuri proses peradilan.

Pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal Bang Karni tersebut kemudian dilempar kepada Prof. Romli Atmasasmita. Suasana sidang ILC mendadak berubah menjadi seperti kuliah umum. Mahaguru hukum senior ini memulainya dengan memaparkan rambu-rambu UU Tipikor, masalah trading in influence, pencucian uang, dll. Orang awam yang kurang melek hukum, saya yakin tercerahkan. Bahkan para aktifis dan praktisi hukum yunior yang hadir, seperti dari ICW, Fitra, dll, tentu juga tercerahkan. Prof. Romli sempat meluruskan pemahaman peneliti ICW Febri Diansyah SH yang sebelumnya juga berbicara tentang trading in influence, TPPU, dll.

Bukan hanya itu, KPK barangkali “tersengat” pula ketika Prof. Romli berpendapat bahwa KPK abai terhadap rambu2 UU Tipikor dalam hal penyitaan barang yang diduga terkait TPPU. Padahal penjelasan undang-undang cukup jelas dan sengaja dibuat sebagai rambu2 agar tidak dipakai salah dan agar orang tidak resah. Beliau menyesalkan kurangnya sosialisasi UU TPPU tersebut sebelum disahkan. Secara tersirat beliau seperti ingin mengatakan bahwa telah terjadi keteledoran para aparat penegak hukum.

Prof. Romli boleh dibilang adalah bintang acara ILC malam itu. Beliau paham betul tafsir pasal demi pasal UU tentang korupsi karena ikut merancangnya. Tidak heran jika apa yang diutarakannya menjawab tuntas pertanyaan yang mengganjal di benak Bang Karni selama berpekan-pekan, mungkin juga pertanyaan, kebingungan dan keresahan publik. Prof. Romli menjelaskan bahwa tidak semua orang yang terima uang diduga pidana bisa langsung diklaim (disita). TPPU harus diawali dengan indikasi yang kuat bahwa harta tersebut berasal dari hasil korupsi.

Menjawab pertanyaan Bang Karni, apakah boleh TPPU dikembangkan ke kasus lain (setelah kasus dugaan awal tidak bisa dibuktikan). Prof. Romli menegaskan, “tidak boleh”. Prof. Romli berpendapat, KPK sangat berat untuk membuktikan bahwa uang dari Fathonah dari korupsi, pasal TPPU tidak bisa menjerat AF karena bukan penyelenggara negara. Beliau menambahkan, sistim hukum Indonesia menganut prinsip non-self implementing legislation.

Konvensi PBB yang memuat aturan trading in influence sekalipun telah di ratifikasi Indonesia, tidak bisa menjadi rujukan hukum selama belum ada undang2 pengesahan. Berbeda dengan “law” yang mana cukup lapor ke DPR bahwa telah diadopsi. Prof Romli berpendapat, KPK juga akan sulit menjerat LHI karena trading in influence belum diundangkan. Posisi LHI sebagai anggota DPR tidak bisa mengatur kuota, sementara itu jabatannya sebagai presiden PKS dalam kasus tersebut tidak dalam konteks pejabat negara. Sementara itu Mentan Suswono belum terbukti menambah kuota, alias belum terjadi.

Paling-paling LHI dikenakan tuduhan suap, tapi Luthfi belum terima uang. KPK harus bisa buktikan LHI belum terima karena terhalang bukan karena sukarela, jelas Prof Romli. Sejauh ini dari kesaksian AF dan bukti2 lainnya, termasuk rekaman, belum ditemukan bukti bahwa AF adalah suruhan LHI.

Jika demikian, semua penyitaan yang dilakukan KPK menjadi diragukan dasar hukumnya.
Prof. Romli mengingatkan KPK bahwa pihak yang dirugikan bisa menuntut balik. Apakah bisa disimpulkan KPK telah melakukan “malpraktek”?, jika demikian tidak ada salahnya pihak2 yang merasa dirugikan untuk mengadukan KPK ke Pengadilan Negeri. Hal ini perlu keberanian, mengingat publik bisa saja menuding para pelapor sedang melakukan kriminalisasi terhadap KPK.

Source:
Sumber Terpercaya

--

Ya akhi.ukthi yang dicintai Don Hilmy.

Ana hanya mau kasih tau, siapa gerangan Prof. Romli ini emoticon-Smilie

Bagi kader/simpatisan partai kami yang tidak kuat menerima kenyataan pahit ini, ana sarankan pegangan yang erat agar tidak.........

emoticon-Malu


Sumber dari situs resmi KEJARI JAKSEL:
http://www.kejari-jaksel.go.id/berita.php?news=75

PROF ROMLI DAN DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA DI PUTUS 1 TAHUN PENJARA OLEH PENGADILAN TINGGI

Prof Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM RI) dan Syamsudin Manan Sinaga, terdakwa kasus Sisminbakum telah diputus bandingnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta dalam putusannya Nomor : 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010 telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 701/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 7 September 2009 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana dan penghapusan pidana denda, sehingga amarnya menjadi Menyatakan PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebasar US $ 2.000,- (dua ribu dollar Amerika Serikat) dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak memepunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;



Sementara itu Majels Hakim PT DKI Jakarta juga telah memuntus banding DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA dengan Putusan No. 358/Pid/2009/PT DKI tanggal 27 Januari 2010 yang merubah lamanya pidana badan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.



Sebelumnya pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor : 701/Pen.Pid/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 07 September 2009 telah menghukum terdakwa PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 100 Juta subsidair 2 (dua) bulan penjara, juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar US$ 2.000 dan Rp. 5.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan, sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana kepada DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan



Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2009 JPU telah menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PROF. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH, LLM. sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu berupa uang Rp. 1.316.407.000,- (satu milyar tiga ratus enam belas juta empat tujuh ribu rupiah) Yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah melalui pelayanan jasa hukum kepada terdakwa untuk diserahkan kepada negara. Sedangkan untuk terdakwa DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA, S.H., M.H. JPU pada hari Senin tanggal 31 Agusutus 2009 telah menuntut terhadap terdakwa DR. SYAMSUDIN MANAN SINAGA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun

Prof Romli dan SYAMSUDIN MANAN SINAGA telah terjerat dalam perkara Sisminbakum setelah melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin mengesahkan badan hukum dengan dalih untuk biaya akses (akses fee) Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM RI (saat ini bernama Departemen Hukum dan HAM RI sejak tanggal 20 Oktober 2004) Jl. HR Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan.

Kajari Jaksel, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan di ruang kerjanya mengatakan bahwa terhadap putusan tersebut, JPU masih akan mempelajari putusan lengkap perkara tersebut, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Ya akhi... Ternyata Prof. Romli adalah terpidana kasus Sisminbakumemoticon-Belo
emoticon-Malu


0
24.1K
239
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan