blueface61Avatar border
TS
blueface61
Tentang Kisruh e-KTP
Hari Senin lalu, banyak berita tentang
"FOTOCOPY e-KTP GA BOLEH? "
"FOTOCOPY e-KTP HANYA BOLEH SEKALI? "

Nah buat yang bertanya-tanya, berikut saya share resume dari postingan Pak Anto Satriyo Nugroho. Beliau adalah staf BPPT yang juga guru saya dan saya rasa cukup kompeten untuk memberikan penjelasan terkait e-KTP karena beliau sebagai chief engineer dalam e-KTP ini.

Berikut resumenya:
"Kalau saya (read: Pak Anto Satriyo Nugroho) rangkumkan, ada 2 hal yang ditanyakan.
1. Mengapa e-KTP memakai chip ? Apa manfaatnya ?
2. Mengapa fotocopy/staples tidak diperbolehkan ?

Perbedaan KTP yang sekarang dengan yang lama adalah ada "e"-nya, electronic. Maksudnya ada chip yang ditanam di dalam kartu. Jenisnya adalah contact less, tidak perlu digesek. Kelebihan e-KTP setidaknya ada dua hal:

(1) Jika dibaca dengan e-KTP reader, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu e-KTP itu asli atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-KTP bodong yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan. Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-KTP itu adalah identitas resmi ybs, dan juga sekaligus tunggal. Tetapi fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah e-KTP itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawah oleh orang lain. Untuk itu ada fitur berikutnya:
(2) e-KTP reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu e-KTP. Karena e-KTP reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari, yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner e-KTP reader, dan selanjutnya e-KTP reader akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari ybs. dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam e-KTP. Apabila "match", berarti memang e-KTP itu dipegang oleh yang bersangkutan. Bila "tidak match", berarti kemungkinan e-KTP itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.

Dalam demo prototipe e-KTP reader di BPPT, pada tanggal 2 Mei 2013 yang lalu, proses (1) makan waktu sekitar 10 detik, sedangkan (2) perlu sekitar 1-3 detik.

Dengan fitur di atas, e-KTP akan dapat dimanfaatkan antara lain
1. untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan ketentuan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan pemberian fasilitas kredit dan meminimalkan fraud dalam pelayanan perbankan.
2. Untuk layanan bantuan seperti Raskin, BLT dan sebagainya fitur no (2) sangat penting, karena bisa menghindari penyalahgunaan identitas penerima bantuan. Misalnya saja si A adalah seorang yang berhak mendapatkan subsidi. B adalah orang yang tidak berhak memperoleh bantuan, tetapi berhasil mencuri e-KTP si A, dan berusaha mendapatkan bantuan secara ilegal. Akan tetapi dia akan
dihadang oleh fitur no.2 yang dimiliki oleh e-KTP reader, yaitu biometrics recognition yang akan mencocokkan sidik jari si B dengan data yang terekam di chip (sidik jari si A).

*Ini juga disosialisasikan di seminar publik 2 Mei 2013 yang lalu yang dihadiri wartawan. Apakah ada yang menyampaikannnya ke publik ya ?*

Menjawab pertanyaan kedua, sebaiknya dicek langsung saja di Surat Edarannya, bukan hanya mempercayai berita di media massa.
http://www.kemendagri.go.id/news/201...oto-kopi-e-ktp
Tertulis: "Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan
lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" "

Hal tsb. disampaikan saat Pak Menteri membuka seminar publik e-KTP reader di BPPT tgl. 2 Mei 2013 yll. Saya saat itu bertugas sebagai tim perumus dan notulensi. Kalau mengikuti konteksnya:
yang dilarang adalah:
1. foto copy
2. distapler
3. perlakuan lain yang merusak fisik e-KTP

Penjelasan:
(1) Kalau dibolehkan difotocopy untuk mengurus berbagai perizinan, maka dua fitur unggul e-KTP di atas tidak akan bisa diperoleh. Percuma saja kita memiliki e-KTP kalau masih bisa dipakai untuk mengakali sistem. Ini tidak akan terjadi kalau kita memakai e-KTP reader.

(2) Kalau distapler, dibolongi dsb. akan beresiko dapat merusak chip ataupun antena yg ditanam di dalam kartu tsb.

Mensosialisasikan hal di atas, memang tidak mudah dan perlu waktu. Hal tsb. domainnya Kementrian Dalam Negeri. Kita tahu sendiri tingkat pemahaman dan pengetahuan pegawai di Kelurahan, Kecamatan sangat beragam. Ada yg modern, ada juga yang di desa, dusun dan gunung-gunung. Menjelaskan teknologi RFID, chip, biometrics dsb. ke petugas kelurahan saya kira tidak diperlukan. Meminta mereka menjelaskan teknologi canggih e-KTP ke masyarakat juga tidak mungkin. Kalau di media massa dan seminar-seminar, sebenarnya sudah disosialisasikan sejak dulu, dan harapannya kalangan yang terpelajar sedikit demi sedikit tercerahkan. Masalahnya, penjelasan tsb. bisa saja dimuat di media massa bisa saja tidak. Saya rasa sisi positif dari pemberitaan belakangan ini adalah kita semua belajar mengenal teknologi canggih yang berada di balik e-KTP. Kalau semua diawali dengan negative thinking, kita tidak akan pernah menjadi bangsa yg maju.
Semoga bermanfaat.
[url]http://S E N S O RXvPlHahS5A[/url]
www.kemendagri.go.id"
0
2.4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan