Quote:
Original Posted By CactusPot►gan, apakah melanggar hukum, seorang walikota tidak mematuhi PTUN dan putusan pengadilan negri yang sudah inkra?
bahkan sang walikota tidak menggunakan dasar hukum ketika membangun pasa, dia membangun pasar berdasarkan kepentingan "BERSAMA"
jadi hukum indonesia tidak berlaku lagi? hanya hukum rimba? sang walikota menempati rantai makanan teratas jadi bisa se enaknya?
sang walikota bahkan membongkar paksa RUKO menggunakan surat dari pemkot dan menyuruh satpol PP untuk membongkar paksa ruko kami, itu sudah jelas melanggar hukum, karena pemkot tidak mempunyai hak membongkar bangunan RUKO, pemkot hanya mempunyai hak untuk membongkar PKL
ruko kami adalah HGB diatas tanah HPL, tetapi pada perjanjian walikota yang sebelumnya, "RUKO KAMI MEMPUNYAI HAK UNTUK DIPERPANJANG HGB NYA SELAMA 20 TAHUN KEDEPAN" aneh nya walikota ini tidak menggubris, hak ini dianggap tidak ada
kejanggalan lain yaitu pembangunan pasar ini menggunakan DANA APBD sebesar 50 an MILIYAR, tetapi masih memaksa kami para pemilik ruko untuk membayar 875juta untuk membeli kembali ruko kami yang baru ini, akan tetapi di persempit tidak seperti ukuran asli
detail 875juta ini yaitu 200juta digunakan untuk menyumbang pembangunan pasar di belakang ruko. Loh?? Jadi pasar tersebut sudah menjadi para pemilik ruko? nyumbang 200juta? ini walikota mencekik leher rakyat.
Tolong kami! Tidak seorang pun yang membuka mulut soal kelakuan walikota ini. Tolong!
Kalimantan Barat, Pontianak. Walikota : Sutarmidji
Status sampai tanggal 26 february 2013 :
Ruko kami sudah di bongkar paksa, hanya menggunakan surat pemkot, dan tidak ada 1 pun surat resmi dari pengadilan. PTUN sudah menyuruh walikota untuk memperpanjang HGB kami, tetapi beliau tidak memperdulikan, malah melanjutkan pembangunan, padahal disana terdapat beberapa ruko yang mempunyai hak milik dan mereka tidak di bongkar, bagamana jadinya nasib pasar ini gan. Tolong kami! Kami sedang di tindas! Kami di ZALIMI!
ini adalah berita pembongkaran paksa ruko kami di metro tv
tidak semua ruko di bongkar pada saat itu
youtube
Link videonya kalo ga muncul
Minta perhatian nya ya @hukumonline
Update 14 - 4 - 2013: sampai sekarang ruko yang sudah menang di Mahkamah Agung pun di bongkar, putusan PTUN yang sudah inkra tetap belum dijalankan gan, walikota sudah melanggar hukum.
Apa gunanya pengadilan kalau hasil dan perintah dari pengadilan saja tidak dipedulikan oleh wakil rakyat kalimantan barat, pontianak yang bernama SUTARMIDJI
Walikota terus mengatakan bahwa pemkot lah yang menang, dan akan meminta pengadilan untuk mengeksekusi ruko - ruko kami, tetapi pengadilan tidak dapat memberikan hak eksekusi tersebut karena beliau sudah kami eksekusi terlebih dahulu dan sudah ada keputusan inkra dari PTUN, walikota pun mulai melakukan pembongkaran paksa menggunakan preman, di kawal oleh SATPOL PP
Kami tidak tahu harus mengadu kemana lagi, bahkan pengadilan pun tidak lagi dipedulikan oleh walikota sutarmidji. Kami siap diwawancarai oleh media apapun
*Update berikut akan saya perlihatkan surat PTUN yang sudah inkra serta penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pemkot kepada salah satu warga ruko flamboyan yang baru terjadi beberapa hari lalu
Update 16 - 4 - 2013: Putusan Mahkamah Agung langsung dari website Mahkamah Agung
Perintah ini sudah sangat jelas karena langsung memerintahkan walikota, tetapi beliau tidak memperdulikan keputusan ini
Update : 21 April 2013
Bagi yang warga pontianak, bisa dilihat itu 3 ruko yang paling sudut ke tepi sungai, sudah menempelkan status ruko mereka sekarang, dan mereka mendapat informasi ruko yang BER HAK MILIK itu akan di bongkar paksa hari selasa, ini sudah keterlaluan, hukum di indonesia benar tidak di pandang lagi, mereka menggunakan cara kotor, yaitu mengatakan PEDAGANG PASAR LAINNYA LAH YANG MEMBONGKAR RUKO ITU, PADAHAL MEREKA TIDAK TAHU BERASAL DARI MANA YANG PASTINYA BUKAN ORANG PASAR
ini gan berita kemarin yang ditulis di equator news, lihat saja kelakuan walikota ini, bahkan di berita2 sebelumnya, pihak pemkot berbohong, telah menemukan titik temu dan ruko diizinkan dibongkar,
ITU SEMUA KEBOHONGAN.
Sangat tidak logis kalo sampai ada warga yang ingin melakukan aksi bakar diri tersebut melakukan hal itu bila uda tercapai kesepakatan, dan pihak pemkot mengatakan warga itu terganggu jiwanya, bila terganggu jiwanya beliau tidak akan bisa memperjuangkan HUKUM dengan benar
Quote:
Sabtu, 20 April 2013
Pheng Kiang Terbaring di RS, Ruko di Flamboyan Dibongkar
Pontianak – Bagaimana lanjut cerita Ng Pheng Kiang, 62, setelah gagal bakar diri? Keesokan harinya, Rabu (17/4) pemilik ruko di Pasar Flamboyan itu pun jatuh sakit akibat sensasinya.
Saat Kiang alias Alexander itu terbaring dirawat di RS Kharitas Bhakti di Jalan Siam, Kamis (18/4) rukonya yang sudah renta itu pun dibongkar Pemkot Pontianak.
Belum jelas apakah aparat Pemkot atau Asosiasi Pedagang Flamboyan (APF) sebagaimana pernyataan ketuanya, Azmain, yang siap saja membongkar.
Yang pasti kemarin ruko milik Pheng Kiang yang mengganjal pembangunan pasar tradisional terbesar di Kalbar itu termasuk ganjalan hukumnya, sudah diratakan.
Wali Kota Sutarmidji yang ditelepon maupun di-SMS tidak mau gubris lagi soal ruko maupun Pheng Kiang yang masih dirawat itu.
Bagaimana seluk-beluk aksi Pheng Kiang menurut Polresta Pontianak, termasuk laporannya setelah diamankan dari bahaya bakar diri? Belum juga jelas, apakah ada tindakan lebih lanjut pihak polisi.
Yang berlanjut adalah John Pasulu SH, penasihat hukum A Kiang yang sudah memutuskan akan kembali menggugat Wali Kota Sutarmidji.
“Kita akan gugat Wali Kota Pontianak ke Pengadilan Negeri, gugatan sudah kami siapkan dan segera kita serahkan ke Pengadilan. Hak-hak klien kami harus dikembalikan oleh Wali Kota,” ujar John Pasulu kepada wartawan di Polresta Pontianak, kemarin.
Lagi-lagi, dia menuding Wali Kota Sutarmidji telah melawan hukum yang telah ditentukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
John juga menyesalkan Sutarmidji yang tidak menjenguk kliennya yang sedang sakit saat ini. Bahkan saat sehat fisik dan telanjang tanpa busana menunggu Wali Kota Pontianak, ogah datang.
“Pak Sutarmidji itu kan orang hukum, sayangnya beliau tidak mengerti hukum bahkan melawan hukum. Saya mengatakan demikian karena Pak Sutarmidji ini telah membongkar ruko klien saya atas dasar memaksakan kehendaknya. bukan berdasarkan hukum,” caci Penasihat Hukum Alex kepada Wali Kota Sutarmidji.
John Pasulu kembali mengungkit beracara di PN Pontianak ketika itu Wali Kota sebagai tergugat. Pengadilan Negeri juga tidak mengeluarkan surat perintah eksekusi ruko Alex.
PTUN Pontianak, kata dia, sudah mengeluarkan surat keputusan supaya Pemkot memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko Kiang.
“Saya selalu bilang, jika memang tidak mengerti hukum, Wali Kota itu harus bertanya dengan orang yang ngerti hukum, yakni para praktisi. Sehingga Wali Kota tahu tentang hukum dan tidak melanggar hukum,” kata John Pasulu.
Reporter: Syamsul Arifin, Editor: Hamka Saptono