eladaffaAvatar border
TS
eladaffa
Makna Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen untuk menciptakan kepastian hukum terhadap para konsumen di Indonesia Bangsa Indonesia sejak dulu sudah dikenal kejayaannya terutama kerajaan mojopahit dengan patih yang terkenal yaitu patih Gajamada yang bersumpah akan menyatukan Nusantara di Motto nya yang tersohor Sumpah amuktipalapa Artinya Indonesia telah mempunyai peradaban yang maju dan dalam sejarah itu semakin maju dengan interaksi yang dilakukan dengan bangsa-bangsa lain yang silih datang ke Nusantara. Sampai kini masih banyak kita jumpai tidak saja peninggalan barang-barang bersejarah saja tetapi juga pengetahuan manusia Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia masih hidup apa yang kita sebut kearifan

Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen dengan produsen. Tidak adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.

Perjanjian-perjanjian yang dilakukan antara para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena kadang-kadang pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya. Wanprestasi salah satu pihak dalam perjanjian merupakan kelalaian untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam perjanjian. Disamping wanprestasi, kerugian dapat pula terjadi di luar hubungan perjanjian, yaitu jika perbuatan melanggar hukum, yang dapat berupa adanya cacat pada barang atau jasa yang mengakibatkan kerugian pada Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, baik itu karena rusaknya atau musnahnya barang itu sendiri, maupun kerusakan atau musnahnya barang akibat cacat pada barang itu

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Diubah oleh eladaffa 08-04-2013 18:48
0
992
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan