lhieenzhiAvatar border
TS
lhieenzhi
Pasal Penghinaan Presiden Hendak di Hidupkan lagi
VIVAnews – Pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi ternyata hendak “dihidupkan” kembali melalui Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Soal penghinaan terhadap presiden itu tertuang dalam Pasal 256 Rancangan KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.”

Dalam rancangan KUHP itu, tak perlu ada aduan dari siapapun untuk memidana penghina presiden.

Padahal, MK membatalkan pasal penghinaan presiden pada KUHP yang berlaku saat ini karena MK memandang pasal itu tidak demokratis. MK memutuskan menghapus pasal itu sebagai hasil uji materi yang diajukan pengacara Eggy Sudjana dan aktivis Pandapotan Lubis pada tahun 2006.

Eggy dan Pandapotan merasa diperlakukan tidak adil karena mereka dijerat kasus pencemaran nama baik sehingga harus disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai pasal penghinaan presiden itu adalah pasal karet sehingga menggugatnya ke MK. Namun kini, pemerintah berencana menerapkan kembali pasal itu.

Spoiler for Sumber:

0
1.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan