EconomicHitman
TS
EconomicHitman
Inilah 8 Hak Konsumen Yang Banyak Dilupakan
Tajuk.co JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada 2010 lalu merilis fakta bahwa baru 38 persen konsumen Indonesia yang menyadari hak mereka terhadap pembelian barang dan jasa.

Untuk itu Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, konsumen memiliki delapan hak sebagai konsumen. Hak itu terdiri atas hak membeli barang yang aman, mendapatkan informasi produk yang benar, memilih produk yang diinginkan, dan hak untuk komplain bila produk tidak sesuai.

Kemudian hak mendapatkan advokasi tentang produk barang dan jasa dari orang lain, hak mendapatkan pembinaan, dan hak mendapatkan informasi yang lengkap terkait barang dan jasa yang akan dibeli.

“Kalau belanja, membeli produk dan jasa, sebenarnya (konsumen) punya hak,” kata Gita pada pembukaan Lomba Gambar dan Melukis Poster yang diikuti pelajar SD dan SMP di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (2/4).

Masih berdasarkan rilis Badan Perlindungan Konsumen Nasional, cuma 11 persen saja konsumen yang mengetahui bahwa hak tersebut dilindungi Undang-undang.

Gita berharap ke depannya akan terbentuk masyarakat yang mampu melindungi diri sendiri dari barang dan jasa yang berbahaya. “Jangan sampai juga membeli produk mainan yang berbahaya, misalnya mudah terbakar,” katanya di depan para palajar.
sumber

Quote:


kaskuser yg baik meninggalkan komen, jangan lupa diemoticon-Rate 5 Star

Quote:
Diubah oleh EconomicHitman 02-04-2013 11:41
0
1.3K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan