novanrwAvatar border
TS
novanrw
(Ask) Hak-hak Warisan Sodara Tiri
Permisi mimin, momod, sesepuh melek hukum...
ane mau tanya seputar hak-hak kepemilikan / warisan

ceritanya gini, ibu ane punya anak 3 bersaudara (termasuk ane), setelah lama bokap ane meninggal, ibu ane menikah lagi, bokap tiri ane pas menikah sudah punya anak ( 6 bersaudara), jadi ane punya sodara tiri 6 orang. tapi setelah menikah dengan ibu ane, mereka tidak mempunya anak lagi.
yang jadi pertanyaan,
1. apakah saudara tiri ane, punya hak warisan dari ibu ane yang hasil warisan leluhur ibu ane dan harta hasil sama bokap kandung ane yg sudah meninggal?
2. apa saja yang bisa menjadi hak dan tidak untuk sodara2 tiri saya?

soalnya, bokap tiri ane, tinggal dirumah warisan leluhur yg dikasihkan ke ibu ane. sedangkan bokap tiri ane, sedikit banget berkontribusi dalam penambahan harta keluarga, yang ada malah tanah2 warisan ibu ane dah semakin berkurang dijual untuk keperluan keluarga yang sekarang.

yang ditakutkan, bukannya berprasangka buruk, jika suatu saat, sodara2 tiri ane juga minta hak warisan dari harta yang sudah ada sebelum ibu ane menikah dengan bokap mereka. padahal selama ini juga, hampir semua dari ibu ane. bokap tiri ane juga dah gak kerja, hanya nyokap ane saja yg kerja. ane jadi kasihan lihatnya.
0
4.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan