adoelvs
TS
adoelvs
12 Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara
12 Aturan Yang Sering Dilanggar Pengendara

ini dia gan, bagi kita-kita buat selalu memperhatikan, biar kaga lagi ngelanggar, kasian kalau di langgar terus, kasian yg bikin aturan, ane share pelanggaran dan dendanya gan...yuk gan, kita simak baek-baek..emoticon-Kiss
Spoiler for penampakan ane no repost:

1. Dilarang Parkir

Banyak tanda peringatan di pinggir jalan dengan lambang P yang dicoret alias dilarang parkir. Larangan ini dibuat memiliki maksud dan tujuan yang biasanya kawasan tersebut padat dilalui kendaraan. Seberapa sering Anda melanggar atau kerap melihat pengendara yang tidak taat peraturan ini?

2. Dilarang Berhenti

Sama halnya dilarang parkir. Tapi ini malah lebih serius lagi, sebab berhenti saja dilarang. Kasus ini paling banyak didapati pada pengemudi angkot nakal yang menurunkan penumpang tanpa perhatikan tanda larangan ini. Menaikturunkan penumpang bukan pada tempatnya (Pasal 300 (b) jo 124 (6)) didenda Rp 250 ribu. Mengetem (Pasal 302 jo 126) didenda Rp 250 ribu.

3. Dilarang Belok

Dilarang belok bisa ke kiri atau juga ke kanan. Tapi pada kenyataan banyak sekali dijumpai aturan sederhana dan sepele ini dilanggar dan diremehkan. Padahal bisa jadi larangan ini akan membuat Anda melaju berlawanan arah dengan pengendara lain. Sehingga jika dilanggar risikonya adalah kecelakaan dan membahayakan nyawa diri sendiri dan pengendara lain.

4. Balik Arah

Tidak berbeda jauh dengan dilarang belok. Dilarang balik arah atau diketahui dengan tanda U turn dicoret ini biasanya terletak di tengah jalur jalan utama. Pelanggaran pada tanda larangan ini juga banyak dilakukan oleh pengendara motor. Padahal tindakan yang dianggap bisa mempercepat waktu menuju tempat tujuan bisa berujung maut.

5. Isyarat Belok

Pelanggaran yang tak jarang membuat emosi pengendara lain menyala adalah pindah jalur atau belok tanpa tanda. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak di jalan. Menariknya terkadang petugas polisi sendiri masih bisa lupa aturan berlalu lintas. Tidak menggunakan lampu isyarat saat berbelok atau balik arah (Pasal 294 jo 112 (1)) akan dikenai denda Rp 250 ribu.

6. SIM & STNK

Tidak membawa SIM (melanggar Pasal 282 (2) jo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp 250 ribu. Tapi apabila tidak memiliki SIM (melanggar Pasal 281 jo 77 (1)) maka akan mendapat ancaman denda Rp 1 juta. kendaraan yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 88. (Djo 106 (5)) dengan ancaman denda Rp500 ribu.

7. Seat Belt

pengemudi dan penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289 jo 106 (6)) akan terkena ancaman denda Rp 250 ribu.

8. Ngebut

Batas kecepatan maksimal sebuah kendaraan di setiap daerah memang bisa berbeda. Tapi untuk di kota kecepatan dibatasi maksimal antara 40km/h hingga 60 km/h.Tapi pelanggaran 'ngebut' ini yang tampaknya paling disukai oleh berbagai kalangan umur baik wanita maupun pria. Ketahuilah melanggar batas kecepatan (Pasal 287 (5) jo 106 (4)) akan dikenakan didenda Rp 500 ribu

9. Lampu Merah

Tapi banyak fakta dan kenyataan yang terjadi adalah saat lampu menunjukkan warna kuning, banyak pengendara yang malah berakselerasi lebih cepat. Sama halnya dengan angka timer yang tersisa 5 detik, banyak yang tidak mengurangi kecepatan malah ngebut. Menerobos lampu merah (Pasal 287 (2) jo 106 (4)) akan didenda Rp 500 ribu.

10. Marka Jalan

karena jumlah pengguna jalan yang semakin banyak, marka jalan ini seakan tidak berarti lagi. Pelanggar paling banyak datang dari pengendara motor. Ketahuilah melanggar rambu/marka jalan (287 (1) jo 106 (4)) bisa didenda Rp500 ribu.

11. Gunakan Ponsel

Beralihnya perhatian dari jalan dalam sekian detik saja sangat berbahaya. Mengemudi tidak wajar dan menggunakan ponsel pada saat berkendara (Pasal 283 jo 106 (1)) didenda Rp 750 ribu.

12. Helm

Pelanggaran lain yang sering diremehkan oleh pengendara motor adalah tidak menggunakan helm. Apalagi saat ini juga sudah ditetapkan peraturan penggunaan helm yang berstandar SNI. Tapi pada kenyataannya masih banyak pengendara motor nakal yang tidak menggunakan helm saat melaju di jalan raya. Dan bagi pengendara yang menggunakan helm tidak ber-SNl (Pasal 291 (1) jo 106 (8)) akan didenda denda 250 ribu. Bagi Pembonceng atau penumpang tidak mengenakan helm (Pasal 291 (2) jo 106 (8)) didenda Rp 250 ribu.

Sumber

ok gan...semoga agan-agan engga melanggar lagi...emoticon-Kissemoticon-I Love Indonesia (S)
0
3.1K
5
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan