randomaction
TS
randomaction
Pamit sebulan sebelum resign, WAJIB !
Mau resign harus info minimal sebulan sebelumnya, adilkah itu bagi karyawan?
Mau resign harus info minimal sebulan sebelumnya, adilkah itu bagi karyawan?

Seringkali seorang karyawan resign tanpa pemberitahuan. Baik itu resign karena karyawan tersebut terkena suatu kasus atau sedang berusaha kabur dari tanggung jawab, atau sekedar resign biasa tanpa disertai kasus.

Seringkali karyawan yang melakukan resign mendadak tanpa pemberitahuan menggunakan alasan bahwa buat apa kita pamit kepada perusahaan, toh perusahaan sendiri apabila mem PHK karyawan seringkali juga mendadak dan tanpa pemberitahuan. Tetapi apakah benar resign mendadak tanpa pemberitahuan merupakan tindakan yang adil bagi karyawan?

Apabila yang digunakan sebagai pembenaran untuk resign mendadak adalah sikap perusahaan yang seringkali mem-PHK tanpa pemberitahuan sebelum nya, maka coba lah berpikir sejenak tentang hal ini : Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila sebuah perusahaan melakukan PHK kepada karyawan secara mendadak (dengan asumsi karyawan yang bersangkutan tidak dalam masalah dan tidak terlibat kejahatan) maka perusahaan diharuskan memberikan pesangon yang nilainya sekitar 1 bulan gaji dan bisa lebih sesuai masa kerja. Kita ambil saja besaran yang paling kecil yaitu pesangon sebesar 1 bulan gaji. Apabila seorang karyawan di PHK per tanggal 22 Februari 2013 dan menerima pesangon 1 bulan gaji, maka pertanyaan saya adalah : tanggal berapa sebenarnya karyawan tersebut di PHK oleh perusahaan?

Kalau menurut saya, secara riil karyawan tersebut baru di PHK oleh perusahaan pada tanggal 22 Maret 2013. Kenapa seperti itu? Bukankah sejak tgl 22 Februari 2013, karyawan tersebut sudah dilarang lagi masuk kerja? Coba kita semua berpikir sejenak, memang karyawan yang bersangkutan sudah tidak boleh masuk kerja sejak tanggal 22 Februari 2013, tetapi sebenarnya karyawan tersebut masih mempunyai pendapatan sampai tanggal 22 Maret 2013, bukan kah begitu? Hanya saja pendapatan tersebut diterima semuanya didepan yaitu pada tanggal 22 Februari 2013. Dengan kata lain, pesangon 1 bulan gaji itu berarti bahwa perusahaan memberikan waktu 1 bulan bagi karyawan untuk mencari perusahaan lain sebagai pengganti sumber nafkah nya di kemudian hari. Bukankah kalau seperti itu berarti perusahaan dalam hal mem-PHK karyawan juga telah melakukan pemberitahuan 1 bulan sebelum nya (sebelum karyawan tersebut benar-benar tidak mendapatkan gaji dari perusahaan)?

Jadi menurut saya adalah sangat wajar dan hak perusahaan juga untuk mengharuskan setiap karyawan nya untuk memberitahukan resign minimal 1 bulan sebelumnya. Selain dari sisi etika hal tersebut juga sangat sesuai, dari uraian diatas juga kita bisa menarik kesimpulan bahwa pemberitahuan resign 1 bulan sebelum nya merupakan timbal balik dari pemberian pesangon ketika perusahaan melakukan PHK karyawan.

Setuju?

dikutip dari :
http://waletbesar.blogspot.com/2013/...l-sebulan.html
0
19K
56
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan