skyligh85Avatar border
TS
skyligh85
[ASK] Developer Nakal Sertifikat Digadaikan Di Bank
Selamat Siang Agan2..
Saya mau minta tolong saran dan konsultasi dari agan-agan semua saya ada masalah sama developer perumahan ni yang belum mau menerbitkan sertifikat-nya sudah hampir 6 tahun. Dengan Kronologis sebagai berikut :
awal 2007 : Mertua Membeli rumah type 90/140 dari seorang Developer Perseorangan dengan cara cash keras. Pembayaran atas transaksi tersebut telah diselesaikan sebesar 95% saat serah terima kunci rumah terjadi akhir 2007, yang 5% diniatkan dibayar saat Penandatanganan AJB dan penyerahan sertifikat.
namun hingga tulisan ini dibuat ternyata pihak developer belum bisa memenuhi kewajibannya untuk melakukan AJB dan penyerahan sertifikat rumah, dikarenakan ternyata sertifikat rumah tersebut sedang diagunkan ke bank oleh pihak developer tanpa persetujuan pembeli.
Nah saat ini situasi-nya seperti ini gan:
1. rumah tersebut memang saya tempati hingga saat ini setelah serah terima kunci.
2. sudah dilakukan mediasi sejak tahun 2010, tetapi pihak developer selalu ingkar, dengan alasan dia belum bisa melunasi hutang untuk menebus sertifikat di bank.
3. memang sudah menjadi modus sepertinya cara-cara yang dilakukan developer tersebut.
nah dari kondisi seperti ini tingkat kesabaran kami sudah habis, ingin membawa masalah ini ke jalur hukum.
yang menjadi pertanyaan saya :
1. Apa bisa dibawa ke kasus Pidana?
2. Apa bisa saya laporkan sendiri atau harus didampingi pengacara?
3. menurut agan2 disini tingkat kekuatan hukum kita seperti apa??
Mohon bantuannya agan2 semua.

Terimakasi banyak bagi yang bisa membantu
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
11.6K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan