emperasankoAvatar border
TS
emperasanko
|Tulungagung| Lima Pria rudapaksa Dua Siswi Sekolah Dasar
Lima Pria rudapaksa Dua Siswi Sekolah Dasar
Jum'at, 15 Februari 2013 08:47 wib


TULUNGAGUNG - Petugas Polres Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua dari lima pelaku pemerkosaan terhadap dua siswa sekolah dasar. Para pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabok.

Zainal Mustofa (ZM) dan Wahyu Firmansyah (WF) hanya tertunduk saat berada di Mapolres Tulungagung. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban SR dan TI, siswa kelas enam sekolah dasar, yang mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh lima orang pemuda.

Berdasarkan informasi, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 10 Februari malam. Saat itu, SR, TI dan YN dalam perjalanan dari salah satu panti asuhan di Tulungagung, menuju rumah mereka di Kecamatan Bandung, dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di Desa Palem, Kecamatan Campurdarat, ketiganya dikejar dan dihentikan oleh dua tersangka ZM dan WF. Mereka dipaksa ikut ke rumah WF yang masih berada di kecamatan sama. Rupanya dalam perjalanan, dua tersangka bertemu dengan tiga rekan mereka, yang kemudian turut serta.

Beruntung, YN saat itu tengah menstruasi sehingga terlepas dari perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan oleh lima pelaku terhadap dua temannya.

Namun dihadapan petugas, baik ZM dan WF membantah telah merudapaksa dua korban. Menurut WF, dia dan ZM hanya menyentuh tubuh SR dan TI, sedangkan pemerkosaan dilakukan oleh tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Perbuatan itu mereka lakukan dalam keadaan mabok.

“Kami bertemu tiga orang di jalan, lalu mengajaknya ke rumah. Sewaktu dalam perjalanan, ada tiga orang teman lagi yang ikut,” aku WF di Mapolres.


Sementara itu, Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lufrinato, mengaku sudah mengantongi tiga identitas pelaku yang diduga kabur ke luar kota. Namun ia enggan membeberkan insial mereka karena timnya masih melakukan pengejaran. “Untuk barang bukti, kami amankan baju yang korban kenakan saat peristiwa terjadi,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus inipun menambah daftar panjang kejahatan seksual di kabupaten Tulungagung. Sejak Januari tahun ini, tercatat dua kasus serupa dengan tiga korban perempuan di bawah umur.

Code:
hxxp://surabaya.okezone.com/read/2013/02/15/521/762139/mabok-lima-pria-rudapaksa-dua-siswi-sekolah-dasar


Bullshit banget! ngaku mabok tapi masih bisa undang2 3 temannya. emoticon-fuckemoticon-fuckemoticon-fuckemoticon-fuckemoticon-fuck
0
2.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan