BERlSlK
TS
BERlSlK
[Kasus Mahasiswi UI Tewas] Polisi: Jamal Lalai Tak Tutup Pintu Angkot
Jakarta - - Jamal, sopir angkot U-10, ditahan di Polres Jakarta Barat. Dia dijerat pasal kelalaian dalam kasus tewasnya mahasiswi UI Annisa Azward (20). Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut.

"Aturannya kan pintu angkot harus ditutup. Jadi ini pembiaran. Harusnya juga menggunakan kondektur," urai Kanit Laka Lantas Polres Jakbar AKP Rahmat Dalizar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/2/2013).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Rabu (6/2) sore. Annisa melompat di Jembatan Asemka, Jakbar. Annisa melompat diduga karena takut akan diculik atau menjadi korban kejahatan. Annisa meninggal pada Minggu (10/2) dinihari.

"Keluarga menyebut korban sudah minta turun, tapi pelaku tidak berhenti," jelas Rahmat.

Peristiwa itu terjadi pukul 15.30 WIB saat lalu lintas di kawasan itu ramai. Jamal langsung membawa korban ke rumah sakit setelah peristiwa terjadi.

"Karena lalainya, orang loncat dari mobil. Sopir bertanggung jawab atas keselamatan orang. Ini penting, tanggung jawab," jelas Rahmat.

Dia juga mempersilakan bila pengacara Jamal dari LBH Mawar Saron pimpinan Hotma Sitompoel meminta penangguhan penahanan atau pun meminta BAP ulang. "Namanya BAP tambahan, silakan saja," tuturnya.

[URL="http://news.detik..com/read/2013/02/12/172511/2168143/10/kasus-mahasiswi-ui-tewas-polisi-jamal-lalai-tak-tutup-pintu-angkot?991104topnews"]detik[/URL]

seperti diberitakan sebelumnya

Jakarta - - Polisi menetapkan Jamal (40), sopir angkot yang ditumpangi mahasiswi UI Annisa Azward (20), sebagi tersangka. Jamal dinilai lalai karena Annisa tewas setelah melompat dari angkot yang dikemudikan Jamal.

"Kita sudah tetapkan sopirnya sebagai tersangka," kata Kanit Laka Polres Jakarta Barat AKP Rahmad Dalizar di kantornya, Jl Daan Mogot, Jakarta, Minggu (10/2/2013).

Dalizar mengatakan, polisi menjerat Jamal dengan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ini pasal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan dapat dikenakan pidana maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Quote:

Jika si supir tau kalo hasilnya bakal seperti ini,, dia pasti bakalan nutup pintu,, tapi jika pintu ditutup, apa yang ada dipikiran mahasisiwi UI tsb,, yuk mari berkomentar dengan bijak emoticon-shakehand
Diubah oleh BERlSlK 12-02-2013 12:17
0
11.6K
227
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan