aramadsanarAvatar border
TS
aramadsanar
BAGAIMANA CARANYA MENGURUS AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
dear agan2,

ane punya pertanyaan ttg bagaimana caranya mengurus akte kelahiran yg sdh hilang apabila kondisi adalah seperti ini:

○ ortu ybs telah bercerai
○ slh satu dr ortu ybs telah meninggal dunia
○ salinan (fotokopi akte) masih ada
○ ybs masih di bawah umur / blm punya ktp

soalnya pada saat ane tanya ke dinas kependudukan bandung, dikatakan apabila ingin mengurus akte yg hilang, diperlukan ktp kedua org tua, nah disini apabila kondisinya slh satu ortu ybs telah meninggal dunia, apakah lantas ybs tdk dpt mengurus aktenya yg hilang or ada cara lain?

terima kasih
0
5.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan