ariearluAvatar border
TS
ariearlu
Suap Impor Daging, Tiga Karyawan BCA Bakal Diusut KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya serius mendalami kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebanyak tujuh orang dijadwalkan diperiksan oleh tim penyidik lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini.

Dari tujuh orang yang semuanya diketahui pihak swasta, tiga orang diantaranya berasal dari Bank Central Asia (BCA). Ketiganya diketahui bekerja di BCA KCU Kalimalang yakni, Surya, Ichwan Angga Hertanto,Agung Yuniarto Pribadi. Namun dalam jadwal tak tercantum jabatan mereka.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (8/02/2013).

Ketiganya diperiksa lantaran diduga berkaitan dengan kasus yang ikut menyeret Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Apalagi dalam Oprasi Tangkap Tangan yang dilakukan tim KPK terkait kasus ini turut diamankan uang suap sebesar Rp 1 miliar dan dua buah buku tabungan yang diduga kempunyaan pihak PT Indonesiauna Utama. Disinyalir pemeriksaan ketiganya terkait barang sitaan tersebut.

Selain tiga karyawan BCA, KPK juga juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang asal swasta. Keempatnya yakni, Sefti Sanustika, Hasan, Rudi Markinto, Rudy Susanto. Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai sosok keempat swasta yang diperiksa tersebut.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," jelas Priharsa.

KPK telah menetapkan status tersangka kepada Luthfi Hasan dan tiga orang lainnya lantaran dipastikan terlibat dalam kasus dugaan suap proses impor daging. Ketiga orang lainnya tersebut adalah Direktur PT.Indonesiauna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta Ahmad Fathanah yang diduga sebagai teman dekat Luthfi Hasan Ishaq.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan terkait oprasi tangkap tangan tim KPK di dua tempat terpisah beberapa waktu lalu. Arya bersama dengan Juard ditangkap KPK di kantornya di PT Indonesiauna yang terletak di Jalan Taruna Utama No 8 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan Ahmad Fathanah bersama seorang mahasiswi bernama Maharani di Hotel Le Meridien. Maharani sendiri setelah melalui proses pemeriksaan selama hampir 30 jam akhirnya dilepas KPK karena tidak terkait dengan kasus tersebut. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti uang suap Rp 1 miliar, buku tabungan dan sejumlah dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq.disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap sebesar Rp 1 miliar ini secara kontruksi berkaitan dengan, dugaan serah terima uang berkaitan impor daging. Dimana diduga dalam hal ini, PT.Indonesiauna Utama selaku perusahaan yang berkecimpung dalam komoditi daging ingin dimenangkan dalam tender pemenangan impor daging sapi Dimana upaya pemenangan itu diduga akan dilakukan oleh LHI yang diketahui merupakan anggota DPR RI sekaligus Presiden PKS saat itu. Suap Rp 1 milliar tersebut diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang diberikan.

Sumber : http://www.centroone.com/news/2013/0...al-diusut-kpk/
0
956
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan