klikngoAvatar border
TS
klikngo
jaksa melakukan kesalahan dalam kasus im2---ayoo dukung pembenahan kejaksaan RI
sumber :
[url]http://nasional.inilah..com/read/detail/1954402/kasus-im2-jaksa-dianggap-lakukan-kesalahan#.UQ94LFInTWA[/url]


NILAH.COM, Jakarta - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum, digelar pada Senin (4/2/2013).

Jaksa tetap menyatakan bahwa dakwaannya sudah benar dan tidak mengubah ataupun membuat surat dakwaan menjadi cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa juga tidak merespon tentang mengapa tidak menggunakan aturan "lex spesialis" perundangan telekomunikasi, tetapi langsung kepada perundangan tipikor.

Menanggapi hal itu, anggota tim penasihat hukum terdakwa Indar Atmanto, Luhut Pangaribuan, menilai jaksa tidak memahami telekomunikasi, memaksakan diri. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menyatakan bahwa kasus ini bebas dari pelanggaran.

Kominfo mengacu pada UU No. 36/1999 dan PP No. 52 tentang Telekomunikasi. Bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus.

Nah, IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar. IM2 menyewa jaringan Indosat. Bisa saja IM2 membuat jaringan sendiri, tetapi harus dipakai sendiri.

“Jaksa melakukan errorin objecto dan doubel standar. Kalau urusan uang memakai BPKP, namun tidak mengakui urusan teknis di bawah Menkominfo,” ujarnya usai sidang.

Luhut menggarisbawahi bahwa telah terjadi kekacauan berpikir. Soal korupsi, jaksa bilang tidak membicarakan undang-undang telekomunikasi, enggak membicarakan soal BHP (biaya hak pemakaian). Sedangkan, yang diatur dalam undang-undang telekomunikasi itu adalah yang menggunakan frekuensi, harus membayar BHP.

"Nah kalau itu tidak dibayar, maka jadi pendapatan negara bukan pajak, jadi membacanya adalah undang-undang telekomunikasi plus undang-undang tentang penerimaan negara bukan pajak,” ujar Luhut.

Luhut tetap berpendapat bahwa perkara yang diajukan dalam persidangan ini adalah bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan surat dakwaan tidak memberikan uraian cermat, jelas, dan lengkap atas tindak pidana yang didakwakan.

"Kita semakin yakin, jawaban jaksa itu memang sesat, sesat pikir sesat motivasi dan sesat tujuan. Menteri yang berwenang itu Menkominfo, menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama," katanya. [rok]
========================================================
ayoo dukung...pembenahan di institusi KEjaksaan RI yg sudah carut marut banyak di huni oknum ga jelas fikiran dan tujuannya.
0
1.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan