Victim.of.GipAvatar border
TS
Victim.of.Gip
DPRD Garut Usulkan Pemecatan Aceng ke Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Jawa Barat, sepakat untuk melengserkan Bupati Aceng HM Fikri dari jabatannya. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng di Gedung DPRD Garut, Jumat, 1 Februari 2013.

Menurut Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, usulan pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari diterimanya hasil keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Aceng. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Bupati Aceng terbukti bersalah melanggar etik dan perundang-undangan.

Perbuatan Bupati Aceng menikahi Fani Octora, 18 tahun, terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan karena pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.

Oleh karena itu, perbuatan Aceng juga dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiban untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke Presiden melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," ujar Badjuri.

Menurut Badjuri, pemberhentian Bupati Aceng ini telah sesuai Pasal 29 Ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.

Rapat paripurna yang diikuti oleh 48 dari 50 anggota Dewan ini hanya berlangsung singkat dari pukul 09.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.34 WIB. Sidang juga berjalan lancar tanpa ada perdebatan. Hanya kalimat "Setuju" yang terlontar dari mulut para wakil rakyat. Sebelum mengambil putusan, Sekretaris DPRD, Farida Susilawati, terlebih dahulu membacakan hasil putusan dari Mahkamah Agung di hadapan para wakil rakyat. "Alhamdulilah," ujar peserta paripurna saat Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri mengetuk palu persetujuan pengusulan Bupati Aceng ke Presiden.

http://www.tempo.co/read/news/2013/0...ng-ke-Presiden

Tamat sudah riwayat orang ini sebagai Bupati. Akibat nafsu yang nggak bisa ditahan emoticon-Big Grin
0
1.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan