BERlSlKAvatar border
TS
BERlSlK
Ratu Mucikari Keyko divonis 1 tahun Penjara

Ratusan foto wanita panggilan yang menjadi anak buah Keyko saat gelar barang bukti di Mapolrestabes Surabaya, (9/10). TEMPO/Fully Syafi

Surabaya - Ratu germo Yunita alias Keyko divonis 1 tahun penjara. Ibu dua anak ini masih pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Unggul Ahmadi, fakta-fakta persidangan menyebutkan bahwa beberapa saksi yang dihadirkan tidak mengenal secara langsung dengan terdakwa.

Namun, Keyko terkait dengan foto dan nama perempuan-perempuan yang berniat menjual diri tersimpan di kontak BlackBerry Messenger (BBM) 'Keyko Love'.

"Terdakwa hanyalah agen," kata Unggul Ahmadi di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/1/2013).

Fakta hukum lainnya yang disebutkan yakni Keyko terbukti melayani pemesanan perempuan yang bekerja sebagai pemenuh kebutuhan seksual para hidung belang. Keyko juga terbukti bekerjasama dengan rekannya di Semarang.

"Atas pertimbangan Pasal 296, tindakan terdakwa yang mempermudah adanya aktivitas pencabulan, kami memutuskan, terdakwa divonis 1 tahun penjara," tegas unggul.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari bagi Keyko beserta pengacaranya, Erry Meta untuk menentukan sikap.

"Saya pikir-pikir dulu," jawab Keyko singkat.

Usai persidangan, Keyko yang tampak tegar namun memilih tak banyak bicara.

[URL="http://surabaya.detik..com/read/2013/01/23/165214/2150926/466/ratu-mucikari-keyko-divonis-1-tahun-penjara?y991101465"]detik*[/URL]



Quote:
Diubah oleh BERlSlK 23-01-2013 10:13
0
2.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan