RedShien
TS
RedShien
Larangan Perempuan Membonceng Ngangkang
Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Surat itu ditempel di berbagai titik keramaian. Berikut isi surat edaran tersebut.

UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA SEMUA IVI{SYAIL{KAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:

1. PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;

2. DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;

3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;

4. KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.

DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.

Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman. Dalam tiga bulan ke depan, pemberlakuan edaran itu dievaluasi, kemudian direncanakan menjadi peraturan.
[url]http://news.detik..com/read/2013/01/07/185612/2135531/10/ini-dia-surat-edaran-soal-larangan-ngangkang-bagi-perempuan?991104topnews[/url]


TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, menyatakan keprihatinannya dengan peraturan mengenai larangan membonceng dengan posisi mengangkang di Lhokseumawe, Aceh. Menurut Eva, peraturan ini mengabaikan aspek keselamatan berkendaraan.

"Kebijakan publik seharusnya membuat nyaman dan melindungi masyarakat," kata Eva, Kamis, 3 Januari 2013. Dia menyatakan, kebijakan publik seharusnya tidak dibuat berdasarkan prasangka dan kecurigaan. "Ini tidak sesuai dengan kebutuhan publik," kata dia.

Dia mencontohkan Malaysia yang lebih ketat dalam menerapkan hukum Islam. Menurut Eva, di sana pembonceng sepeda motor malah diwajibkan untuk mengangkang saat berkendara. Alasannya adalah aspek keseimbangan dan keamanan lalu lintas. Menurut dia, keamanan berkendara merupakan yang utama ketimbangkan menyenangkan ulama.

"Aku merasa sedih dengan kebijakan seperti ini," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan, kebijakan di Lhokseumawe seharusnya membuat aman perempuan. Dia menilai pemerintah seharusnya lebih bijak dalam menentukan prioritas mana yang harus diutamakan. Apalagi, mengangkang di sepeda motor itu secara sistem nilai dan sopan santun masih diperdebatkan.

"Kebijakan kok meresahkan dan merepotkan perempuan," kata dia.
Menurut Eva, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan perempuan. Dia mencontohkan, pembuatan layanan kesehatan dan posyandu untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi. Pemerintah diminta tidak hanya mengedepankan keinginan ulama. "Bikin kebijakan yang ramah," kata dia.

http://id.berita.yahoo.com/dpr-kecam...050255628.html


Lhokseumawe - Surat edaran pelarangan perempuan mengangkang saat diboncengkan di sepeda motor mulai ditempel di tempat-tempat umum di Lhokseumawe, Aceh. Edaran itu berlaku tiga bulan sebelum diteken menjadi peraturan walikota.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman, Senin (7/1/2013) sore. Kemudian, surat tersebut langsung ditempelkan di beberapa titik.

Didampingi sejumlah pejabat, Wali Kota Suaidi menempelkan surat edaran itu di pusat keramaian seperti Harun Square. Selembar surat itu juga ditempelkan di masjid, warung kopi, dan lain-lain.

"Kami berharap semua mematuhi seruan bersama ini demi tegaknya syariat Islam dan marwah kebudayaan Aceh," kata Suaidi.

Suaidi menyatakan setelah tiga bulan diberlakukan, Pemko Lhokseumawe akan melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi itulah, imbauan itu akan diresmikan menjadi peraturan walikota.

Dalam surat edaran itu disebutkan "perempuan dewasa yang dibonceng oleh muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan agar tidak duduk mengangkang, kecuali dengan kondisi terpaksa atau darurat." Tidak dijelaskan, bagaimana kondisi terpaksa atau darurat yang dimaksud.


[url]http://news.detik..com/read/2013/01/07/183027/2135505/10/edaran-perempuan-dilarang-ngangkang-ditempelkan-siap-jadi-peraturan?9911012[/url]
Diubah oleh RedShien 07-01-2013 14:18
0
3.2K
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan