aulieaAvatar border
TS
auliea
Polres Indramayu Tetapkan Sembilan Tersangka


INDRAMAYU, KOMPAS. Kepolisian Resor Indramayu menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan kasus penyekapan terhadap lima pekerja Pesantren Al Zaytun di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar Indramayu, Jawa Barat. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan unsur pimpinan pesantren dalam aksi tersebut.


Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar G Pangarso, Senin (31/12), mengatakan , kesembilan tersangka itu berinisial IS (50), ES (39), TI (37), DT (35), Dr (44),KS (40), JD (51), Mrj (35) dan Swd (38). “Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar unit pada 21 Desember lalu. Pemeriksaan lanjutan kepada mereka akan dilakukan, Jumat, 4 Januari,” ungkapnya.

Kesembilan tersangka itu adalah anggota pengamanan dari Pesantren Al Zaytun yang di duga menyekap dan memukuli kelima pekerja pesantren pada 13 Desember 2012. Penyekapan diduga dilakukan sebagai reaksi atas tuntutan kelima pekerja yang menginginkan pemberian gaji sesuai degan upah minimum kabupaten (UMK), yakni minimal Rp 900.000.

Pangarso mengatakan, kesembilan tersangka itu belum ditahan, penahanan terhadap tersangka baru dilakukan jika ada pertimbangan polisi dan penyidik yang dipenuhi, antara lain jika mereka berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya.

Polisi juga belum bisa menyimpulkan tindakan kesembilan tersangka yang diduga menyekap dan memukuli kelima pekerja, itu dilakukan atas inisiatif sendiri ataukah dorongan dan perintah dari unsur pimpinan. “Hal itu masih akan didalami dalam pemeriksaan 4 Januari, apakah ada unsur kesengajaan dan perintah sistematis dari unsur pimpinan pesantren ataukah tidak,” ungkap Pangarso.

Kelima karyawan yang melaporkan penyekapan itu ialah, Sanusi (39), pekerja unit perawatan bangunan dan sarana; Sutrisno (32), pekerja unit pembangunan masjid; Tukino (42), pekerja unit pencucian pakaian santri; Widodo (45), pekerja unit dapur; dan Adi Trimojo (36), pekerja unit pembangunan masjid.

Mereka antara lain menuntut manajemen Al Zaytun agar memberikan upah sesuai dengan UMR Indramayu yakni Rp 900.000. Selama ini, pemberian gaji karyawan itu tidak merata. Artinya masih ada beberapa unit yang belum memperoleh gaji sesuai UMR. “Kami digaji Rp 300.000 per bulan. Padahal kami ini rata-rata sudah bekerja di Al Zaytun sejak 1998,” katanya.

Secara terpisah anggota staf Humas Pesantren Al Zaytun, Usman, mengatakan, pihaknya sedang cuti tahunan sehingga belum bersedia berkomentar soal kasus itu. (REK)

Sumber: Berita harian KOMPAS, Rabu, 2 Januari 2013, hal.21

Comentar: Panji Gumilang selama ini kebal hukum.....saya yakin ada orang besar yang manfaatin panji gumilang....
Polling
0 suara
Setujukan jika pesantren alzaytun di adili ?
Diubah oleh auliea 02-01-2013 05:42
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan