albertus2008Avatar border
TS
albertus2008
Penumpang Sambut Gembira Putusan MA Hukum AirAsia Rp 50 Juta
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum maskapai penerbangan internasional AirAsia karena membatalkan penerbangan secara sepihak. Penumpang AirAsia, Hastjarjo Boedi Wibowo, menyambut gembira atas putusan MA itu.

"Alhamdulillah. Ternyata MA memberikan keadilan bagi kita yang sebagai penuntut keadilan. Artinya ini suatu pencapaian postitif bagi MA sendiri," kata Boedi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/1/2013).

Putusan ini di luar dugaan Boedi. Apalagi beberapa waktu lalu MA tengah dilanda masalah dan didera isu miring berbagai perkara.

"Buat aku, baik dan buruk, itu eksperimen. Mungkin orang lain mengalami itu seperti apa yang yang terjadi diberitakan di media. Ini tools bagi MA untuk berpihak kepada pencari keadilan," sambung dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta ini.

Meski proses hukum yang dilalui Boedi memakan waktu cukup lama, dia berpesan supaya masyarakat optimis dalam menggugat. Sebab apabila konsumen tidak menggugat, maka menjadi preseden buruk atas pembatalan jadwal sepihak tersebut.

"Awal memasukkan gugatan saya nothing to lose dan sabar saja. Dengan putusan ini, memberikan pembelajaran bagi produsen dan konsumen tidak dinjak-injak haknya," ucapnya.

"Bagi saya, dikabulkannya gugatan immateril Rp 50 juta anggap saja sebagai bonus sebab kejadiannya sudah sangat lama," sambung Boedi.

Seperti diketahui, Boedi mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan QZ7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Boedi menerima SMS dari AirAsia yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA." Dengan adanya pembatalan tersebut, agenda Boedi menjadi terkendala karena Boedi menggunakan transportasi lain dengan mendadak.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang.

AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas. "Menolak kasasi PT Indonesia Air Asia," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (2/1/2013).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Abdurrahman dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Habiburrahman. Putusan bernomor 1391 K/PDT/2011 ini diketok pada 22 November 2012 dengan panitera pengganti Suhardi.[URL="http://news.detik..com/read/2013/01/02/095732/2130923/10/penumpang-sambut-gembira-putusan-ma-hukum-airasia-rp-50-juta?9911012"]SUMBER[/URL]
gak garuda,air asia,sampai sriwijaya air emang ada delaynya mending garuda gak parah bgt delay nya walaupun mahalllll...dibanding yg lainnya,hehehe..
Diubah oleh albertus2008 02-01-2013 03:22
0
3.2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan