rotarixAvatar border
TS
rotarix
[PENGUSAHA GAGAL ANCAM BURUH] Data Menakertrans PHK Turun 60%, Kualitas Buruh OK
Menakertrans Klaim Kasus PHK Menurun Capai 60%


JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan kondisi hubungan industrial di Indonesia antara pengusaha dan pekerja/buruh selama 2012 secara umum dapat dikatakan masih kondusif.

Hal ini tercermin dengan rendahnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menurun hingga sekira 60 persen. Menurut data Kemenakertrans 2011 lalu, jumlah kasus PHK menurun 3.875 kasus dengan melibatkan 17.106 orang tenaga kerja. Sedangkan pada 2012 ini jumlah kasus PHK menurun tajam dengan hanya terdapat 1.916 kasus PHK yang melibatkan 7.465 orang tenaga kerja.

"Berbagai perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja/buruh masih dalam taraf wajar dan masih kondusif," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (30/12/2012).

Muhaimin mengatakan, meskipun diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh yang terjadi selama 2012 ini, namun secara keseluruhan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat dikatakan kondusif dan baik. Hal ini menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.

"Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja agar dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengatakan lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki LKS Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," kata Muhaimin.

Salah satu indikator keberhasilan strategi bipartit lainnya adalah minimnya aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang terjadi selama 2012. Dengan jumlah perusahaan nasional saat ini sebanyak 226.617.

Menurut data Kemenakertrans selama 2012 ini hanya terjadi 11 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan di seluruh Indonesia dengan jumlah buruh yang terlibat sebanyak 4.755 orang dengan kerugian jam kerja 38.040 jam.

Padahal pada 2011 telah terjadi 127 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 46.918 orang dengan kerugian jam kerja 327.355 jam. Sedangkan pada 2010 telah terjadi 192 aksi mogok/unjuk rasa di tingkat perusahaan yang melibatkan 125.784 orang dengan kerugian jam kerja 812.131 jam.

Aksi mogok/unjuk rasa ini kebanyakan dilatarbelakangi oleh tuntutan yang bersifat normatif seperti pembayaran upah, pelaksanaan upah, Jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti. Namun ada juga tuntutan nonnormatif seperti kenaikan upah, insentif kesejhateraan, uang makan dan transport, tunjangan kesehatan dan sarana ibadah.

"Dengan komunikasi yang berfungsi dengan baik, dapat menciptakan tumbuh kembangnya suasana saling percaya dan kekondusifan hubungan kerja yang berdampak meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan semua pihak," tutur Muhaimin.

Muhaimin mengakui selama 2012 ini masih terjadi aksi-aksi demo turun ke jalan yang dilakukan pekerja/buruh seperti yang terkait dengan masalah penetapan upah minimum dan aturan outsourcing. Namun hal ini masih dalam taraf wajar dan tidak membahayakan.

"Saya selalu mengimbau dan mengingatkan kepada serikat pekerja/buruh agar tidak melakukan yang hal-hal yang mengarah ke anarkisme dengan menghentikan demonstrasi anarki dan aksi sweeping dalam menyampaikan aspirasinya. Demikian juga kita imbau para pengusaha agar mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan ini," lanjutnya.

"Dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial Pemerintah terus menggelar mediasi dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang bersifat formal maupun informal dengan perwakilan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja dan buruh," tutupnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)

LINK : http://economy.okezone.com/read/2012...nurun-capai-60
COMMENT : Perjuangan Buruh Tidak Sia-Sia emoticon-I Love Indonesia (S)
0
4.4K
59
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan