MQR16Avatar border
TS
MQR16
Menteri Agus Marto Pantas Jadi Tersangka
Ahli Pidana: Menteri Agus Martowardojo Memang Pantas Jadi Tersangka
Jum'at, 21 Desember 2012 , 14:43:00 WIB

follow: @rmolco

RMOL. Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON), menyusul bekas Menpora, Andi Mallarangeng.

Begitu dikatakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jumat, 21/12).

"Kalau melihat sejumlah temuan yang ada seperti hasil audit BPK tahap satu dan hasil telaah BAKN DPR, mestinya pantas jadi tersangka," katanya.

Menurutnya, alasan KPK sampai saat ini belum juga menetapkan Agus sebagai tersangka tentu saja untuk menguatkan dugaan keterlibatan yang sebelumnya sudah tampak.

"Saya yakin KPK punya strategi-strategi lain untuk menjerat seseorang," ucap Gandjar.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo punya peran yang tidak kecil di balik skandal pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu dinilai pantas bertanggungjawab karena dia yang memberikan dispensasi pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga TA 2010 yang telah melewati tenggat waktu.

Menurut audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) persetujuan itu melanggar ketentuan soal tenggat waktu pengajuan RKA KL seperti diatur pada PMK 69/PMK.02/2010. [ald]


=========================================
Pakar Pidana UI: KPK Harus Periksa Lagi Menteri Agus Martowardojo!
Jum'at, 21 Desember 2012 , 14:57:00 WIB

RMOL. Tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memeriksa kembali Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dalam perkara korupsi proyek Hambalang.

Begitu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana ketika dijumpai di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sesaat tadi (Jumat, 21/12).

Sebelumnya Agus pernah diperiksa jauh sebelum Andi Mallarangeng ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Tapi, Agus perlu diperiksa kembali untuk mengklarifikasi sejumlah temuan maupun keterangan yang dikumpulkan penyidik atau temuan audit BPK yang mengindikasikan Agus terlibat dalam proyek berbiaya Rp 2,5 trilliun itu.

"Pemanggilan itu perlu begitu nama disebut dan ada dugaan keterlibatan," kata Ganjar menerangkan.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu, keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Agus Martowardojo juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Permohonan yang diajukan tidak ditandatangani Menpora tetapi hanya oleh sekretarisnya. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran belum ditetapkan. [dem]

follow: @rmolco
sumber: www.rmol.co

kayaknya agus marto emang harus diperiksa untuk memberi keterangan soal kasus ini, biar makin jelas titik terangnya.
0
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan