baron9281Avatar border
TS
baron9281
Setelah Sertifikat, KPK Telusuri Penganggaran Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah pejabat teras Kementerian Keuangan, termasuk Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati. KPK ingin menelusuri mekanisme penganggaran proyek Hambalang, termasuk persetujuan jika suatu proyek seperti Hambalang ditetapkan sebagai program tahun jamak.
Selain memeriksa Anny, KPK juga meminta keterangan Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P. Nasution, beserta tiga pejabat Kementerian, Dwi Pudjiatuti Handayani, Sudarto, dan Rudi Hermawan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, para pejabat Kementerian Keuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM," ujarnya, Rabu (19/12).
Pemeriksaan pejabat Kementerian Keuangan dilakukan setelah sebelumnya KPK menelusuri mekanisme penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dan Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono sudah diperiksa KPK. Bupati Bogor Rahmat Yasin juga telah dimintai keterangan terkait izin dalam proyek Hambalang.
Pemeriksaan pejabat Kementerian Keuangan adalah upaya KPK menelusuri alur penganggaran proyek Hambalang yang menelan biaya triliunan rupiah. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan indikasi penyimpangan dalam proyek Hambalang.
Wakil Menteri Anny Ratnawati dan Sekjen Mulia P. Nasution mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut. Usai diperiksa sekitar sepuluh jam, Anny mengakui diminta keterangan seputar kewenangan Kementerian Keuangan dalam penganggaran proyek yang diajukan instansi lain. Penyidi ingin mengetahui kewenangan Kementerian dalam pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran. Untuk menjawab pertanyaan penyidik, Anny mengaku merujuk pada pasal 8 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Di sana dikatakan tugas Menteri Keuangan salah satunya yang terkait anggaran adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran," jelas Anny.
Ditegaskan Anny, Kementerian Keuangan menjalankan tugas administratif ketika ada permintaan alokasi anggaran dari instansi lain. "Karena Kemenkeu berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran." Sedangkan tanggung jawab pelaksanaan ada pada instansi peminta anggaran.
Khusus proyek Hambalang, permintaan alokasi datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Atas dasar itu, lanjut Anny, kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran ada di kementerian yang mengajukan. "Penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari kementerian yang mengusulkan karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak," ujarnya.
Anny uga mengaku ditanya proses persetujuan proyek dilakukan secara tahun jamak (multiyears). Proses ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kontrak tahun jamak adalah perikatan antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang atau pemilik jasa dalam pekerjaan barang dan jasa. PMK itu sendiri rujukannya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Semuanya mengatur mengenai persetujuan kontrak tahun jamak. Terutama untuk kegiatan yang teknis dan membutuhkan waktu lebih dari 12 bulan," tutur mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu ini.
Mulia P. Nasution juga mengaku ditanya penyidik perihal proses penganggaran proyek yang menelan uang negara Rp2,5 triliun itu. Penyidik juga bertanya tentang disposisi Mulia ke Dirjen Angggaran. Sayang, ia tak menjelaskan materi disposisi dimaksud. "Ada 17 pertanyaan yang tentunya tidak bisa saya ungkapkan. Silakan ditanyakan materinya kepada KPK sendiri," kata Mulia.
Ditambahkan Mulia, seluruh mekanisme penganggaran dilakukan Kemenkeu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Mekanisme ini pula yang membuat terdapatnya alokasi anggaran untuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Jawa Barat itu.
"Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas kita, berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam pengurusan anggaran," ujar Mulia yang pemeriksaannya selesai lebih dahulu ketimbang Anny.


SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/ba...aran-hambalang
0
750
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan