suradisurotoAvatar border
TS
suradisuroto
Pemerintah Cuci Tangan Soal Bau Amis Tender E-KTP

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengklaim keputusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender E-KTP tak ada kaitannya dengan pemerintah. Juru Bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek menyatakan pemerintah tak ikut andil dalam persekongkolan tender yang dinyatakan terbukti dalam sidang majelis KPPU.

"Putusan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah," kata Reydonnyzar saat dihubungi Kamis 15 November 2012. Dia mengatakan persekongkolan dalam tender proyek E-KTP terjadi di antara perusahaan peserta tender dan tidak ada peran serta Kementerian.

Selasa 13 November 2012 lalu, Majelis KPPU memastikan adanya persekongkolan vertikal maupun horizontal antara panitia pelaksana tender dan peserta tender proyek E-KTP.

Persengkongkolan vertikal yang dimaksud majelis komisi adalah persekongkolan antara Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan panitia tender dari Kemdagri. Hal ini terlihat dari spesifikasi, rencana kerja, dan syarat tender yang mengarah pada penawaran yang diajukan PNRI. Konsorsium PNRI memang akhirnya menjadi pemenang proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.

Fakta persidangan juga menunjukkan adanya pertemuan non formal antara peserta tender dengan panitia tender di luar jam kerja. Dalam pertemuan tersebut kedua pihak diduga membicarakan pemenangan tender dan penandatangan kontrak antara Konsorsium PNRI dengan panitia tender.

Anggota Majelis Komisi, Tresna P Soemardi menyatakan, persekongkolan vertikal juga terlihat dari keputusan panitia tender menggabungkan sembilan jenis pekerjaan ke dalam satu paket tender. Hal itu menutup peluang perusahaan lain untuk ikut mengerjakan bagian proyek E-KTP.

Sementara persekongkolan horizontal, kata komisioner KPPU lain, Sukarmi, nampak dari kesalahan penulisan yang sama dalam dokumen tender milik konsorsium PNRI dan PT Astragraphia. Keduanya sama-sama melakukan kesalahan pengetikan di kalimat yang sama dalam dokumen tender iris mata dan fingerprint mesin L-1 Identity. "Kedua terlapor juga memberikan penawaran harga yang sama dan nampak seperti telah diatur," kata Sukarmi.

KPPU minta Kemdagri memberi sanksi administratif kepada panitia pelaksana tender E-KTP. Karena panitia pelaksana tender adalah pejabat publik, maka majelis hanya bisa memberi rekomendasi pada Menteri Dalam Negeri.

Sumber
Kalau duit pajak digunakan dengan sebaik mungkin saya yakin Indonesia bisa maju ......... emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh suradisuroto 15-11-2012 17:03
0
2.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan