congorcokAvatar border
TS
congorcok
Presiden SBY pertimbangkan cabut grasi Ola
Presiden SBY pertimbangkan cabut grasi Ola


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mempertimbangkan untuk mencabut grasi terhadap terpidana narkoba Mairika Franola alias Ola. Langkah ini dilakukan karena Ola dianggap kembali melakukan kesalahan yang sama saat menjalani pidana penjara.

Hal itu dinyatakan langsung oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto saat menggelar konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Dulu kurir narkoba, dulu dihadapi hukuman mati dan mendapatkan keringanan yang ditandatangani presiden. Setelah ditandatangani yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang," kata Djoko kepada wartawan, Selasa (6/11).

Menurut dia, akibat melakukan kesalahan yang sama setelah diberikan pengampunan oleh presiden beberapa waktu lalu, maka Ola tidak berhak mendapatkan grasi.

"Maka ini tidak layak diberikan grasi. Kan grasi pengampunan, seharusnya yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar. Tapi laporan dari BNN yang bersangkutan berbuat seperti itu," tandasnya.

Atas peristiwa itu, Djoko sudah memberikan laporan langsung kepada presiden dan kini tengah mempertimbangkan untuk mencabut pengampunan yang sudah diberikan. Langkah itu dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan dalam rapat terbatas yang digelar usai kepulangan kepala negara dari kunjungannya di dua negara.

"Grasi bisa dipertimbangkan untuk dicabut kepada yang bersangkutan, dan pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," tegasnya.

Ola merupakan terpidana narkoba yang mendapat vonis mati pada Agustus 2000 lalu. Dia bersama dua orang sepupunya, Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000.

Ola yang divonis hukuman mati lalu mendapat grasi dan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup karena dinilai telah berperilaku baik selama masa penahanan. Tetapi, belakangan BNN menyatakan Ola terbukti mengendalikan peredaran narkoba meskipun telah mendapat grasi.

mbel 1


Mahfud: Pemberi masukan grasi kena tipu penjahat narkoba

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pendapatnya terhadap para terpidana narkoba yang mendapatkan grasi. Menurut Mahfud, grasi yang diberikan oleh presiden itu terkesan dipermainkan. Sebab, kebanyakan narapidana narkoba merupakan sosok pembohong.

"Kejahatan narkoba ini sebenarnya dilakukan orang-orang yang memang pada umumnya pembohong," ujar Mahfud di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/11).

Mahfud mengatakan, para terpidana narkoba sering melakukan kepura-puraan agar presiden memberikan grasi.

"Orang yang terlibat narkoba itu pura-pura sembuh dan pura-pura sakit, tapi akalnya jalan. Kemudian meminta grasi, presiden memberikan grasi atas dasar kemanusiaan," paparnya.

Selanjutnya, kata Mahfud, tindakan yang dilakukan para terpidana ini mampu mengecoh para pemberi rekomendasi presiden untuk menjatuhkan grasi. Sehingga, secara tidak langsung juga menipu para pemberi rekomendasi tersebut.

"Karena ada tindakan ceroboh, tidak komprehensif, maka semua orang yang beri masukan grasi adalah orang-orang yang kena tipu oleh penjahat narkoba," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, seharusnya presiden tidak perlu memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Ini karena dampak kejahatan narkoba sangat besar bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, menurut saya, jangan pernah diberi ampun para penjahat narkoba, juga teroris dan korupsi. Ini karena menghancurkan masa depan kita," pungkasnya.

mbel 2


Koment :

Say no to drugs

Say no to grasi. emoticon-Stick Out Tongue
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan